Dokter Koas Dianiaya
Pemeriksaan Saksi dan Korban Kasus Dokter Koas Dianiaya Selesai, Polisi: Belum Ada Tersangka Baru
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.
Sejauh ini, kata Anwar, tersangka dalam kasus penganiayaan ini masih satu orang yakni Fadilla alias Datuk sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari dokter koas bernama Lady Aurellia Pramesti.
Terkait perkembangan proses hukum, penyidik sudah memeriksa seluruh saksi yang ada saat peristiwa itu terjadi termasuk korban juga sudah dimintai keterangan.
"Saksi yang bersangkutan dalam perkara ini sudah diperiksa. Sudah kami minta keterangan juga untuk korban Luthfi-nya, kami datangi ke sana," ujar Anwar saat dijumpai, Jumat (27/12/2024).
Anwar menegaskan penyidikan perkara ini dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation dengan memeriksa alat bukti yang berkaitan di laboratorium forensik (labfor).
"Alat bukti yang ada kita bawa ke labfor, sekarang berada di labfor," katanya.
Baca juga: Dedy Mandarsyah, Ayah Lady Dokter Koas Segera Dipanggil KPK Diduga Tak Laporkan Sejumlah Aset
Ketika ditanya soal ada kemungkinan tersangka baru Anwar menyebut belum ada penambahan tersangka baru.
"Belum, masih satu itu saja (tersangka)," sambungnya.
Terpisah Kuasa Hukum M Luthfi, Redho Junaidi SH membenarkan kalau kliennya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia berharap orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut ikut diseret.
"Pemeriksaan awal sudah, selanjutnya belum ada pemeriksaan lagi. Perkara ini harus tetap lanjut dan seret mereka-mereka yang terlibat dalam perkara ini sampai tuntas," kata Redho.
Kronologi Kejadian Versi Tersangka
Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.
Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.
"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.