Dokter Koas Dianiaya
Dedy Mandarsyah, Ayah Lady Dokter Koas Segera Dipanggil KPK Diduga Tak Laporkan Sejumlah Aset
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah bakal segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Instagram @pupr_jalan_kalbar
Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalimantan Barat. Ia baru 2 bulan menjabat sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat.
Selain itu, Dedy juga memiliki sejumlah aset lainnya, yaitu:
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 830.000.000
- Surat Berharga: Rp 670.700.000
- Kas dan Setara Kas: Rp 6.725.751.869
- Total: Rp 9.426.451.869
Merujuk situs KPK, ada total 8 LHKPN yang pernah dilaporkan oleh Dedy Mandarsyah.
Kekayaan Dedy terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Berikut rinciannya:
- LHKPN Periodik 2016: Rp 4.846.567.697
- LHKPN Periodik 2018: Rp 6.232.108.525
- LHKPN Periodik 2019: Rp 6.443.113.598
- LHKPN Periodik 2020: Rp 6.988.995.829
- LHKPN Periodik 2021: Rp 8.170.600.180
- LHKPN Periodik 2022: Rp 8.915.130.867
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Asetnya Tak Masuk LHKPN, Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Segera Dipanggil KPK
Tags
Dokter Koas Dianiaya
Lady Aurellia Pratiwi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
Dedy Mandarsyah
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dokter Koas Dianiaya
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.