Dokter Koas Dianiaya
Dedy Mandarsyah, Ayah Lady Dokter Koas Segera Dipanggil KPK Diduga Tak Laporkan Sejumlah Aset
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah bakal segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan analisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy Mandarsyah, terdapat beberapa aset tidak dilaporkan.
Hal ini diungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Beberapa aset tidak dilaporkan, jadi kita lanjut dengan periksa ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Pahala belum bisa memberi tanggal pasti kapan Dedy Mandarsyah akan diklarifikasi ihwal LHKPN janggal.
Pahala hanya memberi petunjuk bahwa proses klarifikasi akan dilakukan pada tahun 2025.
"Tahun depan," ujar Pahala saat dikonfirmasi kapan mengklarifikasi Dedy.
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Diduga Milik Keluarga Dedy Mandarsyah di Palembang, Sedang Direnovasi
Seperti diketahui, Dedy mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.
Lady terseret dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial.

Selain ikut terseret dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, nama Dedy diketahui pernah muncul terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023.
Dalam laporan terakhir yang disampaikan Dedy pada 14 Maret 2024 untuk periodik, ia memiliki kekayaan Rp 9,4 miliar.
Dalam laporan tersebut, Dedy tercatat memiliki 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 750 juta.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 200.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan (Hasil Sendiri): Rp 350.000.000
Dedy pun tercatat memiliki satu unit mobil Honda CR-V tahun 2019.
Status aset tersebut adalah hadiah.
Selain itu, Dedy juga memiliki sejumlah aset lainnya, yaitu:
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 830.000.000
- Surat Berharga: Rp 670.700.000
- Kas dan Setara Kas: Rp 6.725.751.869
- Total: Rp 9.426.451.869
Merujuk situs KPK, ada total 8 LHKPN yang pernah dilaporkan oleh Dedy Mandarsyah.
Kekayaan Dedy terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Berikut rinciannya:
- LHKPN Periodik 2016: Rp 4.846.567.697
- LHKPN Periodik 2018: Rp 6.232.108.525
- LHKPN Periodik 2019: Rp 6.443.113.598
- LHKPN Periodik 2020: Rp 6.988.995.829
- LHKPN Periodik 2021: Rp 8.170.600.180
- LHKPN Periodik 2022: Rp 8.915.130.867
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejumlah Asetnya Tak Masuk LHKPN, Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Segera Dipanggil KPK
Dokter Koas Dianiaya
Lady Aurellia Pratiwi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
Dedy Mandarsyah
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.