Kakak Ipar Racuni Adik

Rika Dijerat 3 Pasal Sekaligus Setelah Racuni Adik Ipar Hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati

Hal itu terungkap saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Rika Dijerat 3 Pasal Sekaligus Setelah Racuni Adik Ipar Hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rika Amalia alias RK (19) dikenakan 3 pasal sekaligus atas ulahnya meracuni adik iparnya Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di rumah mereka di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore hingga tewas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut, RK bakal dikenakan pasal Pasal 27 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No 33 tahun 2014 tentang perlindungan anak,  pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KHUP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Ya atas ulahnya tersangka ini terancam tiga pasal ini ," Tegas Harryo. 

Lebih jauh Harryo mengatakan, selain mengamankan RK, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa Handphone pelaku dan Handphone korban. 

Selain itu, pakaian yang digunakan korban dan pelaku, botol minuman untuk tempat cairan potasium, dan satu lembar print out pembelian potasium lewat online shop, atas nama Rika, yang dipesan oleh pelaku pada 2 Desember 2024 seharga Rp 47 ribu.

"Hingga kini, tersangka pun masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, Pimpinan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan," tutupnya, sambil mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut. 

Disebut Tak Miliki Penyesalan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut Rika Amalia (19) tak memiliki penyesalan setelah meracuni adik iparnya Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di rumah mereka di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore hingga tewas.

Hal itu terungkap saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa RK tampai santai dan berekspresi seperti biasa.

Raut wajah RK pun tidak menampakan mempunyai masalah sebesar ini.

Sesekali RK pun menanyakan keberadaan anak laki-lakinya usai ditangkap. 

Meski menyesali perbuatannya RK tetap harus menjalani hukuman yang ada, dan mempertanggung jawabkan ulahnya. 

Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan berencana dan banyak rangkaian yang sudah disusun oleh pelaku. 

Lanjut Harryo, seperti potasium yang memang sudah disiapkan pelaku dengan membeli online shop pada tanggal 2 Desember 2024.

"Disini saja sudah terlihat ada perencanaan pelaku RK. Nah ketika pesanan itu sampai, pesanan itu langsung dibuat pelaku dan disimpan dalam sebuah botol," katanya. 

Memuncaknya dendam pelaku, setelah 3 hari terakhir sering dihinar oleh korban dengan kata-kata menyakitkan.

"Saat itulah pelaku ini melakukan challenge kepada adik iparnya (korban-red), dengan mobil minum jamu,  dan jika tidak tahan dan muntah akan diberikan imbalan Rp 300 ribu, " katanya.

Baca juga: Rika Amalia Sakit hati dengan Ibu Mertua Jadi Motif Beri Adik Ipar Jamu Beracun Hingga Tewas

Baca juga: Pelarian Rika Setelah Racuni Adik Iparnya, Ditangkap Linglung di Depan Rumah Warga Sambil Bawa Bayi

Pelarian Rika

Rika Amalia alias RK (19) hendak kabur ke Lampung setelah meracuni adik iparnya Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di rumah mereka di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore.

Namun, sebelum berhasil kabur ia keburu ditangkap polisi.

Sebelum kabur, RK sempat mengirim pesan WhatsApp kepada Suaminya yakni Yudi alias YD (26), untuk menyampaikan kerisauan dan kepanikan atas peristiwa yang sudah terjadi dan menyampaikan permintaan maaf. 

Usai kejadian tersebut, RK, Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, kabur meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara), langsung menuju penginapan yang berada di kawasan Demang Lebar Daun sambil bawa bayi berusi 3 bulan.

"Ya udah itu saya kabur membawa anak saya, langsung cek in ke penginapan," ungkap RK. 

Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, dirinya keluar penginapan hendak menuju rumah orang tuanya di kawanan 13 Ilir untuk menitipkan anaknya.

"Nak nitipke anak pak dengan ibu. Jadi saya ke kawasan 13 Ilir nak ke rumah Mamak, tetapi aku linglung pak, " ungkapnya. 

Saat itu, ia sempat terduduk di depan rumah warga.

"Saya saat itu pusing pak. Jadi merasa linglung duduk di salah satu rumah warga. Saya juga sempat ditanya warga ada apa buk malam malam disini," katanya.

Disanalah, RK ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah petugas dibantu oleh suami RK, untuk terus melakukan percakapan lewat WhatsApp. 

"Jadi benar saat dilakukan penangkapan kita dibantu suami pelaku, untuk melakukan percakapan pesan lewat WhatsApp, membujuk pelaku agar pulang ke rumah," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat menggelar perkara tersangka, Jumat (20/12/204), siang. 

Lanjut Harryo, setelah dibujuk dan mengatakan keberadaan pelaku sedang berada di kawasan 13 Ilir. Saat itu petugas langsung melakukan pengamanan.

"Ketika diamankan RK didapati membawa anaknya, yang akan dititipkan kepada ibunya, " katanya. 

RKpun, sambung Harryo, mengaku usai menitipkan anaknya hendak kabur ke kota Lampung.

"Kalau dari pengakuan tersangka ini usia menitipkan anaknya, bersangkutan ini hendak kabur ke Kota Lampung, " ungkapnya.

Kronologi Lengkap

Setelah diracun, Rika Amalia alias RK (19) meninggalkan Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di kamar mandi selama 2 jam hingga tewas.

Selanjutnya, Rika menyeretnya untuk menyembunyikan di belakang lemari.

Kini atas kejadian tersebut, Rika dijerat dengan pasal berlapis.

Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.

Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam.

"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam," ujarnya. 

Setelah itu, barulah tersangka membawa jasad korban untuk menyembunyikannya.

Tersangka menyeret tubuh korban ke belakang lemari. 

"Korban diseret, dan karena pengangkatan yang tidak sempurna itu jasad korban mengalami sejumlah luka. Ditambah lagi saat terjatuh di kamar mandi, tubuhnya juga terkena sejumlah barang di kamar mandi sehingga mengalami sejumlah luka," ujarnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved