Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis

Sementara Direktur PT SMB, yang juga pengusaha ternama Sumsel H Abdul Halim Ali yang statusnya masih tersangka hingga kini belum disidangkan.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
KORUPSI -- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Haris saat dijumpai di Pengadilan Negeri Palembang pasca sidang vonis kasus korupsi pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi (Betejam), Jumat (15/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi (Betejam) yakni Amin Mansur dan Yudi Herzandi telah divonis majelis hakim PN Palembang dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. serta denda Rp 20 juta dan Rp 50 juta kepada keduanya.

Sementara Direktur PT SMB, yang juga pengusaha ternama Sumsel H Abdul Halim Ali yang statusnya masih tersangka hingga kini belum disidangkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Haris mengatakan, dalam prosesnya perkara H Abdul Halim Ali masih menunggu penyelesaian oleh penyidik.

"Perkara HA tinggal finalisasi administrasi nya sudah. Nanti akan dikoordinasikan dengan penyidik apakah segera disidangkan, " kata Abdul Haris saat dijumpai di PN Palembang, Jumat (15/8/2025).

Mengingat kata Haris, perkara tersebut belum tahap 2 sebab masih menunggu hasil pemeriksaan di pasal yang disangkakan dan jumlah kerugian negara

"Belum tahap 2 masih menunggu hasil pasal yang disangkakan dan KN (kerugian negara)," katanya.

2 Terdakwa Divonis

Sebelumnya majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, Jumat (15/8/2025).

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang permufakatan jahat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 9 Jo Pasal 15 UU Tipikor. Dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan (Amin Mansur) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan (Yudi Herzandi).

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan dokumen dalam proses pembebasan lahan tol Betung-Tempino. 

Dari perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hal itu dituangkan ke dalam hal yang meringankan kedua terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved