Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis
Sementara Direktur PT SMB, yang juga pengusaha ternama Sumsel H Abdul Halim Ali yang statusnya masih tersangka hingga kini belum disidangkan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi (Betejam) yakni Amin Mansur dan Yudi Herzandi telah divonis majelis hakim PN Palembang dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. serta denda Rp 20 juta dan Rp 50 juta kepada keduanya.
Sementara Direktur PT SMB, yang juga pengusaha ternama Sumsel H Abdul Halim Ali yang statusnya masih tersangka hingga kini belum disidangkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Haris mengatakan, dalam prosesnya perkara H Abdul Halim Ali masih menunggu penyelesaian oleh penyidik.
"Perkara HA tinggal finalisasi administrasi nya sudah. Nanti akan dikoordinasikan dengan penyidik apakah segera disidangkan, " kata Abdul Haris saat dijumpai di PN Palembang, Jumat (15/8/2025).
Mengingat kata Haris, perkara tersebut belum tahap 2 sebab masih menunggu hasil pemeriksaan di pasal yang disangkakan dan jumlah kerugian negara
"Belum tahap 2 masih menunggu hasil pasal yang disangkakan dan KN (kerugian negara)," katanya.
2 Terdakwa Divonis
Sebelumnya majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, Jumat (15/8/2025).
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang permufakatan jahat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 9 Jo Pasal 15 UU Tipikor. Dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan (Amin Mansur) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan (Yudi Herzandi).
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan dokumen dalam proses pembebasan lahan tol Betung-Tempino.
Dari perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hal itu dituangkan ke dalam hal yang meringankan kedua terdakwa.
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim |
![]() |
---|
Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.