Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Kejari Muba Bicara Nasib H Abdul Halim Ali Usai 2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Divonis
Sementara Direktur PT SMB, yang juga pengusaha ternama Sumsel H Abdul Halim Ali yang statusnya masih tersangka hingga kini belum disidangkan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi (Betejam) yakni Amin Mansur dan Yudi Herzandi telah divonis majelis hakim PN Palembang dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. serta denda Rp 20 juta dan Rp 50 juta kepada keduanya.
Sementara Direktur PT SMB, yang juga pengusaha ternama Sumsel H Abdul Halim Ali yang statusnya masih tersangka hingga kini belum disidangkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Haris mengatakan, dalam prosesnya perkara H Abdul Halim Ali masih menunggu penyelesaian oleh penyidik.
"Perkara HA tinggal finalisasi administrasi nya sudah. Nanti akan dikoordinasikan dengan penyidik apakah segera disidangkan, " kata Abdul Haris saat dijumpai di PN Palembang, Jumat (15/8/2025).
Mengingat kata Haris, perkara tersebut belum tahap 2 sebab masih menunggu hasil pemeriksaan di pasal yang disangkakan dan jumlah kerugian negara
"Belum tahap 2 masih menunggu hasil pasal yang disangkakan dan KN (kerugian negara)," katanya.
2 Terdakwa Divonis
Sebelumnya majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, Jumat (15/8/2025).
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang permufakatan jahat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 9 Jo Pasal 15 UU Tipikor. Dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan (Amin Mansur) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan (Yudi Herzandi).
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan dokumen dalam proses pembebasan lahan tol Betung-Tempino.
Dari perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hal itu dituangkan ke dalam hal yang meringankan kedua terdakwa.
Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Kliennya Sakit Permanen Faktor Usia, Minta Pertimbangan Kejaksaan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Tokoh Masyarakat Palembang Ajukan Permohonan Agar H Halim Jadi Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.