Kakak Ipar Racuni Adik
Kondisi Terakhir Aisyah Sebelum Tewas Diracun Kakak Ipar di Palembang, Sempat Mual, Jasad Alami Luka
Saat itu tersangka menyeret tubuh korban dari kamar mandi ke belakang lemari, tempat jenazah ANF ditemukan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi mengungkap kondisi terakhir Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) usai diracuni Rika Amalia, kakak iparnya di Palembang, Sumatera Selatan.
ANF disebut mengalami mual usai diracun kakak ipar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya, akibat diseret oleh pelaku.
Saat itu tersangka menyeret tubuh korban dari kamar mandi ke belakang lemari, tempat jenazah ANF ditemukan.
"Korban diseret, dan karena pengangkatan yang tidak sempurna itu jasad korban mengalami sejumlah luka. Ditambah lagi saat terjatuh di kamar mandi, tubuhnya juga terkena sejumlah barang di kamar mandi sehingga mengalami sejumlah luka," katanya dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024).
Harryo menjelaskan, korban sempat sengaja didiamkan di kamar mandi selama 2 jam hingga nyawanya meregang.
Baca juga: VIDEO Yuda, Suami Rika Tersangka Racuni Adik Ipar hingga Tewas Pilih Rawat Anak Sendiri
Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja.
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam," ujarnya.
Setelah itu, barulah tersangka membawa jasad korban untuk menyembunyikannya.
Kini atas kejadian tersebut, Rika dijerat dengan pasal berlapis.
Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Baca juga: Mengenal Racun Potas Dipakai Rika Amalia Racuni Adik Iparnya Sendiri di Palembang Gegara Sakit Hati
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono
"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 Tentang pembunuhan berencana.
Dendam
Polrestabes Palembang mengungkap motif di balik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia alias RK (19 tahun).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.
"Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan adik iparnya itu," ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat, (20/12/2024).
"Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri," sambungnya.
Baca juga: Ancaman Hukuman Rika Amalia Tersangka Pembunuhan Adik Ipar dengan Diracun, 20 Tahun Penjara
Harryo mengungkapkan asal-usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui marketplace online.
"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan.
"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Skenario Tantangan Minum Jamu
Diberitakan sebelumnya, Rika Amalia (19 tahun) ditangkap polisi karena diduga membunuh adik iparnya ANF yang masih berusia 13 tahun dengan menggunakan jamu berisi racun.
Yulis Safitri, kakak korban mengatakan, Rika memberi tantangan ke adiknya untuk meminum jamu dengan iming-imingi uang Rp 300 ribu asalkan sanggup minum tanpa memuntahkannya.
Baca juga: Masih Bisa Senyum, Rika Ngaku Racuni Adik Ipar Karena Terus Dihina, 3 Hari Terakhir Jadi Puncaknya
Hal ini diketahui keluarga sebab korban, pada siang harinya, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 13.00 , sempat pamit kepada sang ibu yakni Asmawati.
"Sempat pamit pak dengan ibu tadi katanya hendak berkompetisi minum jamu, dari kakak iparnya RK (terlapor-red), " katanya Yulis saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Rabu (18/12/2024) malam.
Sambungnya, terlapor ini juga berkata kepada korban, bila korban bisa bertahan dan tidak muntah akan diberikan uang Rp 300 ribu.
"Terlapor bilang seperti itu pak dengan adik saya. Hal saya dapati menurut keterangan ibu," ujarnya.
Lalu, ibu pergi mengaji sekitar pukul 13.30 dan pulang sekitar pukul 15.30, dan bertemu dengan RK.
"Saat itu ibu langsung menanyakan keberadaan korban. Tapi dijawab oleh RK tidak tahu Korban di mana," ungkapnya.
Karena panik, ibu langsung mencari keberadaan ANF di luar rumah. Namun juga tidak ditemukan.
"Saat pulang kerumah RK ini tidak ada lagi. Dan mendapatkan kabar dari RD yang menerima pesan RK, mengatakan ANF tidak usah dicari lagi, ada di belakang lemari," ungkapnya.
Ketika dilihat ANF pun sudah tidak bernyawa lagi.
Saat itu langsung dibawa RS Bari Palembang, dan untuk menindaklanjuti proses ini pihak kepolisian langsung membawa korban ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum.
"Kami keluarga besar tidak terima pak. Oleh itu saya mewakili warga melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang dan berhasil pelaku ditangkap, " harap Yulis.
Diracun Pakai Potas
Pihak keluarga yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum, Zaly Zainal dan rekan mengapresiasi kinerja polisi yang sudah menangkap pelaku.
"Tujuan kita kesini menanyai perihal kasus ini dan juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang yang mana Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Palembang," ungkap Zaly Zainal.
Zaly Zainal menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatnya, Aisyah diracun oleh Rika menggunakan putas.
"Bukan dicampur dengan Jamu, itu dipertegas oleh pihak korban bahwa korban ini telah diracun dengan putas," katanya.
Untuk modusnya, pelaku Rika mengiming-imingi challenge kepada korban untuk meminum jamu yang padahal dicampur putas.
Setelah korban meminum minuman tersebut, korban langsung lemas tak sadarkan diri.
"Di wajah korban juga terdapat luka - luka diduga setelah habis di racuni korban dianiaya oleh pelaku," ungkap Zaly Zainal
Masih katanya, saat itu korban diminta menghabiskan minuman tersebut dengan diiming - imingi akan diberikan Uang Rp300 ribu.
"Korban akhirnya tergiur dan karena korban tidak menyangka kalau minuman itu sudah di campur dengan putas, apalagi korban ini adalah adik ipar pelaku," ungkapnya.
Ditanya motifnya, Zaly Zainal menyatakan diduga ada dendam lama.
"Bulan Agustus 2024 lalu sempat ada pertengkaran antara korban dan pelaku, lalu sudah didamaikan pihak keluarga. Hingga akhirnya pada Rabu (18/12/2024) terjadi peristiwa pembunuhan dengan cara diracuni," bebernya.
Zaly berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat - beratnya sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga korban.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Tangis Rika Amalia, Divonis Penjara Seumur Hidup, Racuni Adik Ipar Hingga Tewas di Palembang |
![]() |
---|
Ahli Hukum Sebut Rika Amalia Kakak Ipar Bunuh Adik Pakai Racun Tak Pantas Dihukum Mati |
![]() |
---|
Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh ANF, Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang |
![]() |
---|
Singgung Soal Status Anak, Ini Ucapan Adik Ipar dan Mertua yang Bikin Rika Rencanakan Tantangan Jamu |
![]() |
---|
Curhat Ayah Rela Narik Bentor Demi Bahagiakan Aisyah, Pilu Sang Anak Tewas Diracun Kakak Ipar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.