Kecelakaan Maut di Palembang

Identitas Pemotor Wanita Tewas Kecelakaan Maut di Palembang, Terlindas Bus Pariwisata Gegara Nyalip

Fadiah Rabiul Nada Mudia (28) pemotor wanita tewas kecelakaan maut di depan Ruko Makmur Jaya Motor Palembang, Kamis (2/10/2025).

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polrestabes Palembang
OLAH TKP -- Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan yang menewaskan seorang wanita bernama Fadiah Rabiul Nada Mudia (28) di Jalan Brigjen Hasan Kasim tepatnya di depan Ruko Makmur Jaya Motor Palembang, Kamis (2/10/2025), pagi. Korban tewas seketika usai terlindas truk pariwisata. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Terungkap identitas pemotor wanita yang tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Brigjen Hasan Kasim, tepatnya di depan Ruko Makmur Jaya Motor Palembang, Kamis (2/10/2025).

Terjadi sekitar pukul 08.10 WIB, kecelakaan itu melibatkan dua sepeda motor dan satu unit mobil bus pariwisata. 

Pengendara Suzuki Smash BG 3245 QM, Fadiah Rabiul Nada Mudia (28), meninggal dunia di lokasi usai terlindas bus pariwisata, 

Sementara pengendara Yamaha Jupiter Z BG 2527 ADU, Michael Jacksen (21), mengalami luka lecet di jari manis kaki kanan namun dalam kondisi sadar.

Adapun bus pariwisata Mercedes Benz QITARABU B 7863 AC dikemudikan oleh Ramdan Febriansyah (29).

Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula ketika motor Suzuki Smash yang dikendarai Fadiah melaju dari arah Simpang Sapta Marga menuju Simpang Celentang.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Palembang, Ibu Pengendara Motor Tewas Terlindas di Celentang

Baca juga: Cerita Pasangan Muda di Palembang Tak Gengsi Ikut Nikah Massal, Bahagia Bisa Hemat Biaya Pernikahan

Setiba di lokasi kejadian, korban mencoba mendahului bus pariwisata dari sisi kanan.

Namun, motor korban berserempetan dengan Yamaha Jupiter Z yang datang dari arah berlawanan.

Akibat benturan, korban terjatuh ke sisi kiri jalan dan nahas terlindas ban belakang sebelah kanan bus pariwisata tersebut.

“Benar adanya laka lantas tersebut. Satu pengendara motor meninggal dunia akibat serempetan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto.

Menurutnya, kecelakaan ini terjadi karena kelalaian korban saat mendahului kendaraan di depannya.

“Pengendara tidak memperhatikan arus lalu lintas sekitar serta ruang yang cukup. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.

Saat ini, korban sudah dibawa ke rumah sakit, sementara sopir bus pariwisata diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti kendaraan juga telah disita dan dibawa ke Pos Laka Satlantas Polrestabes Palembang.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved