Kakak Ipar Racuni Adik

Kondisi Terakhir Aisyah Sebelum Tewas Diracun Kakak Ipar di Palembang, Sempat Mual, Jasad Alami Luka

Saat itu tersangka menyeret tubuh korban dari kamar mandi ke belakang lemari, tempat jenazah ANF ditemukan.

Editor: Weni Wahyuny
Koleksi Rika Amalia/Tribunsumsel.com
(kanan) Rika Amalia saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024). 

Dendam

Polrestabes Palembang mengungkap motif di balik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia alias RK (19 tahun).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.

"Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan adik iparnya itu," ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat, (20/12/2024).

"Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri," sambungnya.

Baca juga: Ancaman Hukuman Rika Amalia Tersangka Pembunuhan Adik Ipar dengan Diracun, 20 Tahun Penjara

Harryo mengungkapkan asal-usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui marketplace online.

"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan.

"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Skenario Tantangan Minum Jamu

Diberitakan sebelumnya, Rika Amalia (19 tahun) ditangkap polisi karena diduga membunuh adik iparnya ANF yang masih berusia 13 tahun dengan menggunakan jamu berisi racun.   

Yulis Safitri, kakak korban mengatakan, Rika memberi tantangan ke adiknya untuk meminum jamu dengan iming-imingi uang Rp 300 ribu asalkan sanggup minum tanpa memuntahkannya.

Baca juga: Masih Bisa Senyum, Rika Ngaku Racuni Adik Ipar Karena Terus Dihina, 3 Hari Terakhir Jadi Puncaknya

Hal ini diketahui keluarga sebab korban, pada siang harinya, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 13.00 , sempat pamit kepada sang ibu yakni Asmawati. 

"Sempat pamit pak dengan ibu tadi katanya hendak berkompetisi minum jamu, dari kakak iparnya RK (terlapor-red), " katanya Yulis saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Rabu (18/12/2024) malam. 

Sambungnya, terlapor ini juga berkata kepada korban, bila korban bisa bertahan dan tidak muntah akan diberikan uang Rp 300 ribu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved