Berita Prabumulih

Warga Resah Karena Ada Transaksi Narkoba, 2 Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Bawa Sabu dan Ganja

Selain itu diamankan juga Syarif yang merupakan Jalan Lego Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Polres Prabumulih
2 Pria Kedapatan Bawa Sabu Saat Diamankan Polisi - Warga Resah Karena Ada Transaksi Narkoba, 2 Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Bawa Sabu dan Ganja 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus dua pengedar narkoba. 

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Abdullah Firdaus (32) warga Jalan Veteran Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara pada Jumat (13/12/2024) pukul 18.00 WIB. 

Selain itu diamankan juga Syarif yang merupakan Jalan Lego Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Dari tangan Firdaus, polisi berhasil menyita enam paket sabu-sabu dengan total berat 1,08 gram dan satu paket ganja kering seberat 10,78 gram. 

Diringkusnya Firdaus bermula dari laporan yang diterima oleh petugas dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Beberapa jam setelah penangkapan Firdaus, polisi kembali mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba lalu dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil menangkap Syarif di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Lego Kelurahan Anak Petai pada pukul 20.30 WIB.

Syarif ditangkap setelah petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu seberat 2,17 gram dan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,36 gram.

"Kami menerima informasi warga akan terjadi transaksi narkoba, setelah diselidiki dan informasi benar maka tim langsung melakukan penyergapan," jelas Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson.

Baca juga: Polda Sumsel Berhasil Amankan 50 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Jaringan Internasional Ditangkap di Bogor

Baca juga: Berdiri di Pinggir Jalan, Pria di OKU Tak Berkutik, Kedapatan Bawa Paket Sabu Saat Diperiksa Polisi

Jonson mengaku, hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka dan didapat dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk meringkus pelaku lainnya yang lebih besar," katanya.

Lebih lanjut Jonson menuturkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda yang bervariasi antara delapan ratus juta hingga delapan miliar," tegas AKP Jonson.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved