Berita OKU

Berdiri di Pinggir Jalan, Pria di OKU Tak Berkutik, Kedapatan Bawa Paket Sabu Saat Diperiksa Polisi

Berdiri di Pinggir, Pria di OKU Kedapatan Bawa 1 Paket Sabu Saat Diperiksa Polisi

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Berdiri di Pinggir Jalan, Pria di OKU Tak Berkutik, Kedapatan Bawa Paket Sabu Saat Diperiksa Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Kurir narkoba di wilayah hukum Polres OKU diciduk polisi.

Pelaku inisial  YA (30) kini sudah meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU.

Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon yang dikonfrimasi Rabu (18/12/2024) membenarkan penangkapan terhadap kurir narkoda.

Menurut Kapolres, kronologi kejadian, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB anggota Sat Narkoba Polres OKU  berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas inisial YA.

"Tersangka diamankan dalam  perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," katanya.

Baca juga: Dikepung Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Banyuasin Polisi Temukan Sabu 510 Gram di Pohon Pisang

Baca juga: Polisi Diteriaki Maling Saat Tangkap 2 Pemuda yang Bawa 50,9 Gram Sabu di PALI, Dikerumuni Warga

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sedang berdiri dipinggir jalan yang beralamat di Jalan Batu Kuning Desa Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Sumsel.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan atau pakaian terhadap tersangka YA dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

"Sabu seberat 1,07 gram yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih ini ditemukan di dalam saku celana panjang berwarna hitam. Kemudian dalam celana yang dikenakan pelaku juga ditemukan 1 (Satu) unit Handphone  berwarna Merah," katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YA teracanm pasal 114 ayat ( 1 ), Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved