Berita Muara Enim
Lama Jadi DPO, Pria di Muara Enim Ditangkap Usai Curi Hand Traktor, Rekannya Masih Buron
Sementara satu pelaku lain, D masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial R (25), warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Selasa (4/11/2025).
Kapolsek Sungai Rotan, AKP Sumartono, mengatakan, Rabu (5/11/2025) bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sempat buron tersebut tengah berada di rumahnya.
"Usai menerima laporan itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kasus pencurian ini sendiri bermula dari laporan dari Darul Muslimin (50) warga Desa Sungai Rotan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Rotan, yang terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di areal persawahan milik Manto di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Nekat Curi Motor dan HP di Rumah Majikan, Pria Asal OKU Selatan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Baca juga: Pakai Pikap, Warga Muara Enim Curi 4 Sapi di Prabumulih, Ditangkap Polisi Saat Lagi Santai di Rumah
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku yakni M (44) yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Sedangkan rekannya D (DPO).
"Hand traktor merk Quik Boxer 1000 warna Merah yang merupakan milik inventaris desa yang digunakan untuk mengolah sawah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," ujar Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu buah glegek dengan ciri terdapat bekas las pada bagian gerigi, yang digunakan saat proses pencurian berlangsung.
Sementara satu pelaku lain, D masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tambah Kapolsek.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Muara Enim Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Budaya Tunggu Tubang dari Tanah Semende Diangkat Dalam Film Dokumenter Berjudul 'Mother Earth' |
|
|---|
| Dua Pengedar Narkoba Resahkan Warga Muara Enim Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi |
|
|---|
| Asisten II Setda Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani Heriyanto Purna Bakti, Pemkab Beri Apresiasi |
|
|---|
| Atasi Krisis Air Bersih, PDAM Lematang Enim Bangun Intake Baru di Aliran Sungai Lematang Muara ENim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.