UMP Sumsel 2025
UMK Ogan Ilir 2025 Sebesar Rp 3.681.571, Ikuti Pemprov Sumsel Karena Tak Miliki Dewan Pengupahan
Pemkab Ogan Ilir segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Ogan Ilir, Hj. Siska Susanti mengatakan, besaran UMK mengikuti besaran UMP Sumatera Selatan yang juga naik 6,5 persen.
"Untuk kenaikan UMK Ogan Ilir, kita ikut UMP Sumsel karena Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan," kata Siska kepada wartawan di Indralaya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: UMP Sumsel Naik Rp 224.697, Upah Minimum Jadi Rp 3.681.571, Buruh Protes Hanya 3 Sektor Masuk UMSP
Baca juga: Daftar Lengkap UMP di 5 Provinsi di Pulau Kalimantan Setelah Kenaikan 6,5 Persen, Kaltara Tertinggi
Sebelumnya pada Rabu (11/12/2024) lalu, Pj Gubernur Elen Setiadi mengumumkan UMP Sumatera Selatan pada 2025 naik menjadi Rp 3.681.571.
UMP Sumatera Selatan ini mengalami kenaikan sebesar Rp 224.697 dari UMP di tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874.
"Jadi UMK Ogan Ilir tahun 2025 mengikuti Provinsi Sumsel menjadi sebesar Rp 3.681.571," jelas Siska.
Dilanjutkannya, SK terkait UMK Ogan Ilir tinggal menunggu edaran dari Bupati Panca Wijaya Akbar.
"Pemkab Ogan Ilir tetap akan mengeluarkan SK terkait UMP walaupun kita sama dengan provinsi," terang Siska.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.