Dokter Koas Dianiaya
FAKTA Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas Ternyata Bukan Sopir Biasa, Honorer BBPJN Sumsel
Fakta baru dari sosok Fadilla alias Datuk, tersangka penganiayaan dokter koas di Palembang ternyata honorer di BBPJN Sumsel Kementerian PUPR.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terungkap fakta baru dari sosok Fadilla alias Datuk (36 tahun) tersangka penganiayaan dokter koas di Palembang yang ternyata seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.
Sebelumnya, Datuk dikenal publik adalah sopir pengusaha Sri Meilina alias Lina Dedy yang kini disorot terkait kasus penganiayaan dokter koas.
Perihal status Datuk sebagai honorer dibenarkan Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko saat dijumpai.
"Benar dia pegawai (honor) di sini," ujar Fiko,Kamis (19/12/2024).
Namun ia enggan menjelaskan mengenai status Fadilla di instansi tersebut pasca menjadi tersangka, dipecat ataukah belum.
Mengingat ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR.
"Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," katanya.
Baca juga: Rektor Unsri Singgung Soal Moral Saat Bicara Kasus Penganiayaan Dokter Koasnya, Dukung Kepolisian
Kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, Fadilla alias Datuk bukan sopir yang dibayar bulanan.
Terungkap pula Fadilla alias Datuk masih berkeluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.
"Sopir ini bukan sekadar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu (Lina Dedy) dengan nenek si sopir masih sepupuan. Dan dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady," kata Bayu.
Penyesalan Datuk
Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi.
Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.