Dokter Koas Dianiaya
Rektor Unsri Singgung Soal Moral Saat Bicara Kasus Penganiayaan Dokter Koasnya, Dukung Kepolisian
Rektor Unsri, Prof. Dr. Taufiq juga menyingung soal moral saat membahas kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri di Palembang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) berkomitmen mendukung kepolisian menuntut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap salah satu mahasiswa kedokterannya.
Rektor Unsri, Prof. Dr. Taufiq Marwa juga menyingung soal moral saat membahas kasus penganiayaan ini.
Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan mengecam aksi penganiayaan terhadap dokter koasnya di Palembang.
Diketahui korban bernama Muhammad Luthfi dianiaya gegara jadwal piket mahasiswi Fakultas Kedokteran Unsri bernama Lady Aurellia.
Pelaku penganiayaan yakni Fadilah alias Datuk, sopir keluarga Lady.
Taufiq Marwa mengatakan, tindakan kekerasan tersebut tak dapat dibenarkan.
"Yang jelas, kasus kriminal yang dilakukan bukan oleh mahasiswa kami," kata Taufiq kepada wartawan di Indralaya, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Kondisi Lina Dedy dan Lady Drop Sebelum Diperiksa Kasus Sopir Aniaya Dokter Koas FK Unsri
Taufiq menuturkan, Unsri sebagai lembaga pendidikan berupaya mendidik mahasiswa menjadi insan yang berkualitas dan memiliki moralitas.
"Ada yang tidak bermoral? Bisa jadi kan, tidak semuanya berhasil dididik," tutur Taufiq.
"Mendidik anak sendiri yang jumlahnya mungkin tidak sampai lima orang, itu susahnya bukan main. Apalagi kami mendidik 36 ribu mahasiswa. Tidak mungkin diperhatikan satu-persatu," ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus, Unsri membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini.
Taufiq menerangkan, tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik.
"Kami telah menerima informasi bahwa kasus ini juga telah dilaporkan dan kini sedang ditangani oleh pihak Polda Sumsel. Kami memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan sangat berharap menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan berkeadilan," ucap Taufiq.
Diharapkannya kasus ini dapat berjalan dengan baik, adil dan transparan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Rektorat Unsri juga menegaskan komitmen untuk mendukung proses penyelidikan ini dan bekerja sama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.