Berita OKI
Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Pembunuhan Berencana Bos Toko Bangunan di OKI Minta Hukuman Ringan
Dua terdakwa pembunuh berencana pemilik toko bangunan di Kabupaten OKI, Sumsel mengajukan permohonan keringanan hukuman ke hakim.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Pengadilan Negeri Kayu Agung, OKI menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bos toko bangunan, Agus Toni.
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan di hadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.
Masih kata dia, yang memberatkan terdakwa lainnya adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian.
"Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun," urainya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita OKI
Terdengar Bunyi Retakan, Rumah Panggung Berusia 50 Tahun di Kayuagung Tiba-tiba Ambruk |
![]() |
---|
Dapat Rp 1 Juta, Pemkab OKI Salurkan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Perangkat Desa Hingga Ketua RT dan RW di OKI Resmi Dapat BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Volume Sampah Capai 25 Ton per Hari, Luas TPA Sepucuk OKI Bakal Ditambah 5 Hektare |
![]() |
---|
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.