Berita OKI

Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Pembunuhan Berencana Bos Toko Bangunan di OKI Minta Hukuman Ringan

Dua terdakwa pembunuh berencana pemilik toko bangunan di Kabupaten OKI, Sumsel mengajukan permohonan keringanan hukuman ke hakim. 

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Pengadilan Negeri Kayu Agung, OKI menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bos toko bangunan, Agus Toni. 

"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan di hadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.

Masih kata dia, yang memberatkan terdakwa lainnya adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian.

"Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun," urainya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved