Berita OKI

Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Pembunuhan Berencana Bos Toko Bangunan di OKI Minta Hukuman Ringan

Dua terdakwa pembunuh berencana pemilik toko bangunan di Kabupaten OKI, Sumsel mengajukan permohonan keringanan hukuman ke hakim. 

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Pengadilan Negeri Kayu Agung, OKI menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bos toko bangunan, Agus Toni. 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Dua terdakwa pembunuh berencana pemilik toko bangunan di Kabupaten OKI, Sumsel mengajukan permohonan keringanan hukuman ke hakim. 

Sebelumnya, terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Agus Toni di Desa Balian Makmur (Sp 5C), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. 

Di persidangan kali ini yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, melalui pledoi yang dibcakaan kuasa hukumnya, terdakwa memohon adanya keringanan kepada majelis hakim.

Pada sidang pembelaan (pledoi), Novi Yanto SH selaku penasihat hukum memohon majelis hakim supaya terdakwa Alim dipidana penjara seringan -  ringannya. 

Di mana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa sependapat karena sesuai dengan hukum dan perannya. 

"Setiap manusia mempunyai martabat berhak mendapatkan perlindungan hidup dan mungkin melakukan kesalahan, namun berpeluang memperbaiki. Makanya hukuman mati tidaklah mencerminkan rasa adil yang berkeadilan," katanya dikonfirmasi awak media pada Rabu (18/12/2024) siang.

Baca juga: 2 Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Punya Utang Rp 200 Juta ke Korban

Menurutnya, tujuan penjatuhan pidana bukanlah untuk membalas dendam tetapi membina terdakwa agar menyadari kesalahan dan merubah hidupnya lebih baik lagi.

"Hukuman pidana mati bagi terdakwa sangatlah berat dan tidak berdasarkan hukum jadi mohon dipertimbangkan majelis hakim," harapnya.

Sedangkan untuk terdakwa Puguh, Novi menyampaikan supaya terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum.

Dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan berkeyakinan perbuatan terdakwa berperan hanya pembantu pelaku utama dalam melaksanakan delik pembunuhnya. 

"Maka kami tidak sepakat dengan pasal tuntutan jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Berdasarkan informasi sidang kedua terdakwa dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda replik atas pledoi yang dibacakan hari ini. 

Dalam pemberitaan yang dimuat sebelumnya, selaku JPU Purnomo menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. 

"Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka dituntut dengan hukuman mati," katanya di dalam persidangan.

Menurut jaksa, adapun hal-hal yang memberatkan yaitu atas perbuatan keji keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved