Berita OKI

Dapat Rp 1 Juta, Pemkab OKI Salurkan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Mulai September 2025

Mulai September 2025 ini, Pemkab OKI akan menyalurkan santunan kematian sebesar Rp 1 juta kepada ahli waris dari keluarga miskin.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
SANTUNAN KEMATIAN -- Kepala Dinas Sosial OKI, Dwi Muzamal saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (2/9/2025) sore. Dijelaskan, mulai September 2025, warga miskin di OKI akan dapat santunan kematian mulai September 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meluncurkan program bantuan baru yang menyentuh langsung kepada masyarakat.

Mulai September 2025 ini, Pemkab OKI akan menyalurkan santunan kematian sebesar Rp 1 juta kepada ahli waris dari keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan secara non-tunai melalui transfer lewat rekening untuk memastikan proses seleksi lebih cepat dan transparan.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial OKI, Dwi Muzamal bahwa bantuan ini merupakan implementasi dari peraturan Bupati nomor 17 tahun 2025 tentang santunan kematian.

"InsyaAllah, mulai bulan September ini akan disalurkan sesuai dengan prosedur dan peraturan bupati," kata Dwi ditemui diruang kerjanya Selasa (2/9/2025) sore.

Baca juga: Perangkat Desa Hingga Ketua RT dan RW di OKI Resmi Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Dwi merincikan santunan ini ditujukan khusus bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dari desil 1 hingga desil 5.

"Bantuan senilai Rp 1 juta ini akan diberikan secara non-tunai melalui transfer rekening bank yang ditunjuk, langsung bagi ahli waris. Langkah ini diambil memastikan proses transparan, tepat sasaran," ungkapnya.

Saat disinggung syarat pengajuan yang harus dipenuhi ahli waris, Dwi menjelaskan yang dibutuhkan yaitu surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat dan akta kematian almarhum/almarhumah.

Selanjutnya berkas-berkas tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial OKI melalui perangkat desa dan kecamatan setempat.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi, proses pencairan akan dilakukan dalam waktu 7 hari," sambungnya.

Menurutnya, dalam beberapa hari ini program telah disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. 

"Kami telah bekerja sama dengan perangkat kecamatan dan desa untuk menyebarkan informasi ini hingga ke tingkat paling bawah. Selain itu, informasi ini juga akan disebarkan melalui media sosial dan selebaran untuk memastikan seluruh masyarakat mengetahui adanya program ini," paparnya.

Selain itu, Dwi berharap program santunan kematian ini bisa menjadi jaring pengaman sosial efektif dan memberikan dukungan nyata di saat-saat yang sulit bagi sebagian masyarakat Ogan Komering Ilir.

"Harapan kita terhadap program ini menjadi salah satu sarana kepedulian pemerintah kabupaten OKI bagi warga terkena musibah kematian. Terutama meringankan beban keluarga miskin," ujarnya.

"Ini membantu tertib data administrasi, terutama bagi masyarakat yang sudah meninggal. Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dengan adanya laporan kematian ini datanya bisa dihapuskan dan akan dialihkan ke penerima lainnya," tutupnya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved