Korupsi Disperindag PALI
Sidang Kasus Korupsi Disperindag PALI, Kuasa Hukum Ungkap Aliran Dana ke Mantan Ketua Dekranasda
Nama Hj Sri Kustina mendadak mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdaganga
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Nama Hj Sri Kustina mendadak mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (4/9/2025) lalu, tim penasihat hukum terdakwa Brisvo, eks Plt Kadisperindag, membeberkan adanya aliran dana hingga Rp932 juta yang disebut mengalir kepada Ketua Dekranasda PALI saat itu, Hj Sri Kustina.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Brisvo, Musmulyadin SH Cpl, saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Menurutnya, keterangan tersebut bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Brisvo yang menyebutkan aliran dana diterima oleh Sri Kustina, bahkan turut disaksikan bendahara Dekranasda, Halimah Tusyakdiah.
“Bahwa aliran uang dari terdakwa juga diterima dan dinikmati oleh saudari Ir Hj Sri Kustina selaku Ketua Dekranasda Kabupaten PALI. Penerimaan itu turut diketahui pihak lain yang semestinya juga dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Musmulyadin di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH pada Sidang kedua yang berlangsung Kamis (4/9/2025).
Tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat karena hanya menyeret Brisvo dan Muhtanzi, tanpa menyertakan nama-nama lain yang diduga mengetahui ataupun menerima uang tersebut.
Dalam eksepsinya, Musmulyadin juga menyebutkan nama lain, di antaranya Aditya Pradana, Romyzar Arya Putra, hingga sejumlah tenaga ahli Dekranasda.
Bahkan, disebutkan bahwa pada pemeriksaan penyidikan 23 Juni 2025, Brisvo di bawah sumpah telah menjelaskan secara rinci aliran dana yang menurutnya diterima penuh Sri Kustina dengan sepengetahuan sopir pribadi, staf Dekranasda, dan tenaga ahli.
"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU. Atau jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, kami mohon diberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara dalam dakwaan JPU, Brisvo Diansyah (Mantan Plt Kepala Disperindag) bersama Muhtanzi (mantan Direktur CV Restu Bumi) diduga melakukan korupsi pada program Disperindag PALI tahun anggaran 2023.
Dari pagu Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menemukan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Jaksa menyebut modus yang dipakai berupa kegiatan fiktif pada pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga kebutuhan operasional kantor.
Semua pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung, tanpa lelang, dan tidak pernah terealisasi sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi.
Atas mencuatnya nama H Sri Kustina yang disebut menerima aliran dana terkait kasus korupsi Disperindag PALI dalam persidangan tersebut, Sripoku.com masih berupaya memintai tanggapan terhadap yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.