Berita OKI

2 Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Punya Utang Rp 200 Juta ke Korban

 JPU menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pembunuh Agus Toni pemilik toko bangunan di Desa Balian Makmur (Sp 5C), Kabupaten OKI.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Sidang tuntutan 2 terdakwa pembunuhan pemilik toko bangunan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG --  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pembunuh Agus Toni pemilik toko bangunan di Desa Balian Makmur (Sp 5C), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (10/12/2024). 

Kedua terdakwa yakni Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dengan tuntutan dibacakan JPU Kejari OKI, Parit Purnomo.

Terungkap pula fakta bahwa pembubuhan ini dilakukan terdakwa Alim Ardianto karena memiliki utang Rp 200 juta ke korban dengan alasan modal usaha namun ternyata habis untuk bermain judi online. 

Dalam persidangan, JPU menuntut terhadap terdakwa dengan pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Disampaikan Purnomo, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. 

"Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka dituntut dengan hukuman mati," katanya di dalam persidangan.

Menurut jaksa, adapun hal-hal yang memberatkan yaitu atas perbuatan keji keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia. 

"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan di hadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.

Masih kata dia, yang memberatkan terdakwa lainnya adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian.

"Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil utang kepada korban sedikit pun," urainya.

Mendapati tuntutan yang dibacakan  kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Noviyanto SH, akan mengajukan pembelaan. 

Dalam persidangan sebelumnya salah seorang saksi, Ihwan Rosidi (45) mengatakan namanya dicatut oleh kedua terdakwa seolah-olah telah memesan material dan triplek untuk dipakai membangun rumah.

Sehingga korban Agus berangkat dari rumahnya memakai mobil guna mengantarkan pesanan material ke rumah Rosidi yang ada di Jl Poksai, Desa Balian Makmur.

"Saya tidak pernah menghubungi korban melalui telepon memesan material di tanggal 2 Juli itu. Karena saat kejadian saya sedang bekerja di PT Sawit, berangkat pukul 06.30 WIB dan pulang sore hari," katanya dihadapan para majelis hakim PN Kayuagung.

Menurut Rosidi, memang mengenal korban sudah sejak lama karena sering membeli material untuk keperluan pembangunan masjid dan selalu membayar tunai sebelum barang dikirim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved