Berita Muba

Ribut Soal Sumur Minyak Ilegal di Muba, Herli Padli Tewas Ditusuk Berkali-kali, 1 Pelaku Ditangkap

Herli Padli (35) tewas diduga usai terlibat perselisihan soal sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. 

Dok Polisi
Abis Kusno pelaku penganiayaan yang meyebabkan Herli Padli meninggal dunia kini diamankan Polsek Keluang, Kabupaten Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Herli Padli (35) tewas diduga usai terlibat perselisihan soal sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. 

Satu pelaku bernama Abi Kusno bin Samsi (39) warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sumsel sudah diamankan polisi. 

Peristiwa pembunuhan sekaligus pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (9/12/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB di kebun kelapa Sawit PT Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata mengatakan, pembunuhan ini diduga akibat perselisihan terkait hasil dari aktivitas sumur minyak ilegal di kawasan tersebut. 

"Pelaku menghabisi korban dengan cara melukai tubuh korban di bagian kepala belakang, tangan bagian lengan sebelah kiri tangan bagian lengan sebelah kanan, luka tusukan di bagian dada sebelah kiri dan sebelah kanan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya dalam press rilis, Selasa (17/12/2024).

Aksi tersebut lantas dilaporkan oleh saksi Meli Karina dan Arafik.

 Usai menerima laporan dari saksi, kemudian tim langsung datang ke lokasi kejadian untuk olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Di TKP petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu batang pipa steger sepanjang 2.75 meter, satu kaos biru berlumuran darah milik korban, serta celana pendek coklat dengan bercak darah milik korban," bebernya.

Usia melakukan penyelidikan, pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku Abi Kusno pada Senin (16/12/2024) kemarin saat baru keluar dari RSMH Palembang.

Terhadap tersangka lantas dilakukan penyidikan lanjutan usai mengakui dan membenarkan telah melakukan bersama Supardi (DPO) tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan tersebut. 

"Saat ini kita masih mengejar satu orang lagi yang belum tertangkap. Sementara kepada pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved