Dokter Koas Dianiaya
Selain KPK, PPATK Kini Selidiki Harta Dedy Mandarsyah Usai Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini turut menyelidiki rekening Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Diketahui, total harta Dedy mencapai Rp 9.426.451.869.
Dedy Mandarsyah pernah disebut-sebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya.
KPK semakin kuat untuk melakukan pendalaman terhadap kekayaan Dedy sebesar Rp 9,4 miliar gegara hal tersebut.
"Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut," ujar Herda kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2024).
"Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah)," sambung dia.
Herda menjelaskan, jika KPK sudah memiliki data yang kuat, maka mereka akan memeriksa Dedy.
Dia memperkirakan Dedy akan dipanggil KPK dalam dua pekan ke depan untuk diklarifikasi.
"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil," imbuh Herda.
Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah
Adapun, Dedy melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.
Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634. Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150 persen.
Kini total Dedy Mandarsyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869 dengan rincian sebagai berikut:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.