Dokter Koas Dianiaya
Selain KPK, PPATK Kini Selidiki Harta Dedy Mandarsyah Usai Terseret Kasus Dokter Koas Dianiaya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini turut menyelidiki rekening Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 9.426.451.869
Kasus Penganiyaan Dokter Koas
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah asal FK Unsri Palembang, Muhammad Luthfi, dipicu oleh masalah jadwal piket jaga di tahun baru.
Awalnya, ibu Lady, Sri Meilina alias Lina, dan sopirnya, Fadilla alias DT, menemui Lutfhi untuk membicarakan jadwal piket Lady di RSUD Siti Fatimah, Rabu (11/12/2024).
Lutfi merupakan ketua koordinator koas di RSUD Siti Fatimah.
Sebagai ketua, Lutfi bertanggung jawab terhadap jadwal piket jaga koas di rumah sakit tersebut.
Pertemuan berlangsung di salah satu tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.