Dokter Koas Dianiaya
Nasib Lady Mahasiswi FK Unsri usai Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Statusnya Kini Dibekukan
Status Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswi koas RSUD Siti Fatimah dibekukan sementara imbas terseret penganiayaan Luthfi, rekannya dokter koas
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Saya orang Komering asli disini, kamu mau jalur apa? Jalur polisi, kita tidak ribut loh, kamu berpendidikan," ucap Lina semakin meninggi.
Hingga, sopir Lady ikut memanas sempat mengancam Luthfi dan kedua temannya.
"Nah om kenapa mau main kasar itu," kata teman Luthfi.
"Keponakan aku yang kamu anuke tau gak," teriak Datuk, sopir Lady.
"Percuma kamu berpendidikan tinggi, tapi dengan orang tua kamu melawan. Saya ini sarjana hukum loh," kata Lina.
Beberapa bagian rekaman terdengar ricuh dan mungkin berujung pada pemukulan oleh Fadilah alias Datuk.
Klarifikasi Ibu Lady
Awalnya, Sri Meilani alias Lina mengakui mengajak Luthfi bertemu terkait membahas soal jadwal piket yang dinilai tak adil.
Lina dan Luthfi akhirnya bertemu di sebuah cafe di kawasan Demang Lebar Daun, di Palembang.
"Menurut tante gak adil gitu loh, jadi tante nanya Ejak, mungkin karena dia ketua kelompok begitu, padahal di tempat lain bisa tukar pikiran, cuma tante fikir si Luthfi ini kayak kalian seperti orang-orang yang normal bisa diajak ngomong, tante telfon, tante ajak bisa ketemuan, tante sudah di rumah sakit Siti Fatimah, gaktaunya si Luthfi ini sudah pulang," bunyi rekaman suara diduga ibunda Lady.
Yaudah kamu pulangnya dimana, lagi di Demang katanya, boleh izin tante mau ngobrol, yaudah gapapa katanya, tante bilang enaknya dimana, karena tante nganggepnya temen Lady itu semua kayak anak tante, akhirnya ketemu kami," sambungnya.
Namun, dalam pertemuan tersebut menurut diduga Sri Meilina itu, pria diduga Muhammad Lutfhi telah berbicara kasar dengannya yang membuatnya tersinggung.
"Tante gak ada niat mau ribut, cuma dianya kurang ajar dia sinis dan ngetawain sinis gitu ketawanya jadi tante sedih, tante ngomong, maaf ya Miwa ini tante cerita karena Miwa udah tante anggap anak tante sendiri," bebernya.
Lina sempat meminta Luthfi dan putrinya sama-sama saling berunding kembali terkait jadwal piket malam itu.
Namun, reaksi Luthfi yang dinilai bak mentertawakannya memicu kemarahan dari sang sopir yang turut menemani ibunda Lady.
"Tante ngomong 'kamu kan ketua kelompok kok gak adil sekali Lady dua hari sekali jadwal malam, sedangkan rombongan lain empat hari sekali dijadwalkan juga hari libur, tolonglah dek kalau adek misalnya protes, Lady protes, dengarkan jangan bertindak kasar, ucapan kamu rasanya tante gak enak dengarnya, kedepannya kalian tuh berunding duduk ngobrol curhatlah gitu, biar kompak maksudnya jangan saling ini,
Terus dia ngomong 'udah? udah ngomongnya?', nah kayak gitu dengan tante, dan dia senyumnya sinis, jadi tante bingung 'dek maaf ya kalian ini berpendidikan dokter tapi ga ada attitude, tante nih sudah tua, anggap aja tante nih orangtua kamu, tapi tante diketawain sinis sama pacarnya, sedih kok beda dengan teman Lady yang lain.
Mungkin om Datuk ini emosi ngeliat tante diketawain, dipeganglah sama om Datuk 'eh jangan kurang ajar, dengerin dulu orangtua ngomong', akhirnya sebelum pulang tante ngomong lagi tolong ya nak gitu," tandasnya.
Sang Sopir Jadi Tersangka
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi.
Dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol, Datuk nampak berjalan menunduk saat digiring untuk hadir di rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Dia digiring oleh anggota Unit V Subdit III Jatanras, Polda Sumsel.
Sebelumnya, Datuk melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati menyerahkan Fadilla alias Datuk ke Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan.
Titis mengatakan, saat ini proses hukum berjalan ia berusaha menghormati jalannya penyelidikan dengan menyerahkan terlapor ke Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
"Kami sangat kooperatif menyerahkan terlapor ke penyidik untuk jalani pemeriksaan. Meski begitu perbuatan sopir klien kami ini tidak dibenarkan," kata Titis.
SEBELUMNYA, Manajemen RSUD Siti Fatimah, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) buka suara soal salah satu dokter koasnya yang menjadi korban penganiayaan karena masalah jadwal piket.
Dalam postingan yang kini viral di sosial media, salah satunya beredar kabar yang menyebut mahasiswi koas berinisial LD tidak tidur di ruang khusus Koas, melainkan di ruang VVIP.
Diketahui, LD adalah sosok dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), yang disebut menolak jadwal piket yang ditetapkan oleh rekannya, Muhammad Luthfi, sesama dokter koas, selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga berujung penganiayaan oleh sopirnya, DT.
Terkait kabar yang menyebut LD sering tidur di ruang VVIP, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Prov. Sumsel dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG mengatakan, pihaknya akan mengkroscek kabar tersebut.
"Terimakasih atas informasinya, kami dari RS Siti Fatimah saat ini sedang fokus membantu menyelesaikan terkait pemukulannya, karena kami mitra FK Unsri. Jadi memang semua sedang fokus terkait masalah pemukulan koas," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
Menurutnya, terkait informasi penggunaan ruang VVIP mesti dikroscek satu-satu, karena pihaknya tidak tahu tingkah laku koas satu per satu, perilakunya seperti apa.
Jadi kalau ada informasi tersebut terkait adanya perlakuan khusus, semua koas tidak ada perlakuan khusus.
"Saya tidak bisa memastikan perilaku kaos-kaos selama di RSUD ini, maka saya harus tanya satu persatu dulu ke seluruh tim. Hanya saja saat ini semua sedang fokus bekerjasama dengan Unsri untuk menyelesaikan terkait kasus pemukulan nya dulu," katanya.
Dengan adanya kejadian ini, pihak RSUD Siti Fatimah ke depannya akan meningkatkan koordinasi lagi.
Karena koas sudah diberikan jalur untuk memberikan ke pihak rumah sakit, misal ada yang kurang atau tidak pas bahkan kalau ada yang merasa dikhawatirkan bisa diadukan ke manajemen.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Dokter Koas Dianiaya
Lady Aurellia
Lady Aurellia Pramesti
Dokter Koas
Fakultas Kedokteran
universitas sriwijaya
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.