Dokter Koas Dianiaya
Nasib Lady Mahasiswi FK Unsri usai Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Statusnya Kini Dibekukan
Status Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswi koas RSUD Siti Fatimah dibekukan sementara imbas terseret penganiayaan Luthfi, rekannya dokter koas
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Beredar rekaman suara Sri Meilani ibunda Lady Aurellia, terkait insiden pertemuan dengan Luthfi, dokter koas Universitas Sriwijaya hingga berujung penganiayaan dilakukan sang sopir.
Akun instagram @Nelsonvalela pada Sabtu (14/12/2024) malam membagikan rekaman suara tersebut.
Dalam salah satu bagian rekaman tersebut, terdengar sosok diduga Sri Meilina berulang kali mengancam lawan bicaranya.
"Kamu bicara kasar, padahal anak saya ini anak tunggal. Tapi tidak manja," katanya, seperti dikutip TribunBengkulu.com.
Jadi jangan kamu tawa-tawa eh, apa maksud kamu tawa-tawa kayak gitu?"

Dari sini pembicaraan keduanya mulai terdengar meninggi dan bahkan berulang kali muncul ancaman.
"Kamu jangan macem-macem loh, saya orang Komering asli loh di sini ya," kata sosok diduga Lina.
"Kamu mau jalur apa? Jalur polisi, kita tidak ribut loh, kamu berpendidikan, kamu ketua kelompok."
"Harusnya kalau ketua kelompok itu amanah, gitu loh."
"Kamu aja gak mampu, gimana ngatur rumah tangga."
Sementar itu, pada bagian lain rekaman suara, sosok pria diduga Lutfhi telah berulang kali menjelaskan perihal jadwal piket.
Menurutnya, jadwal piket tersebut telah 2 kali diubah berdasarkan komplain rekan koas lain.
"Sekarang gini tante, ini udah tau belum tante udah berapa kali diomongi, ini masalah dari awal itu udah tiga kali, pertama oke diubah karena ngomongnya weekend terus, pas diubah dibilang salah lagi, oke diubah. terus sudah diubah kedua kami ubah kemarin malem
"sudah kita pake. Sekre itu ada tante, sekre 1 dan sekre 2, sekre 2 itu sibuk, ada kegiatan," katanya.
"Kita sudah pastikan, yang bersangkutan ke sekre 1, gimana ini udah oke belum?"
Dokter Koas Dianiaya
Lady Aurellia
Lady Aurellia Pramesti
Dokter Koas
Fakultas Kedokteran
universitas sriwijaya
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.