Dokter Koas Dianiaya
Beredar Rekaman Suara Diduga Luthfi, Dokter Koas Unsri Diajak Bertemu Ibu LD Sebelum Viral Dianiaya
Tengah beredar dimedia sosial rekaman diduga suara Muhammad Lutfhi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNUMSEL.COM - Beredar di media sosial rekaman diduga suara Muhammad Lutfhi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang diajak bertemu ibu LD sebelum dianiaya oleh sopir LD.
Rekaman tersebut beredar salah satu diunggah Instagram @palembang.terciduk_id, Sabtu (14/12/2024) dari akun Twitter @PartaiSocmed.
Dalam rekaman tersebut diduga LS, ibu LD menghubungi Luthfi untuk bertemu dan membicarakan hal penting.
"Di mana kamu sekarang ?," kata seorang wanita yang diduga ibu LD.
"Lagi di jalan tante KM 5," kata pria diduga Luthfi.
"Tante juga di KM 5 di dekat rumah sakit Siti Fatimah, di mana ya bisa ketemu," sahut diduga ibu LD.
"Kamu di KM 5 arah ke Bandara atau arah ke Sudirman." sambungnya.

Pria diduga dokter koas ini menyebutkan lokasinya saat itu berada di arah pulang rumahnya.
"Iya boleh tante, ini lagi arah pulang ke arah Demang Lebar Daun," kata pria diduga Luthfi.
"Bisa ketemu, tante mau ngomong penting," jawab diduga ibu LD.
"Iya boleh tante," sahut pria diduga Luthfi.
"Di mana di Demang, rumah makan apa," tanya diduga ibu LD.
Tak diketahui di mana tepatnya mereka bertemu karena rekaman suara itu terpotong.
Yang pasti, dari rekaman beredar, mereka bertemu di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Hingga berita ini terbit, Tribun Sumsel tengah berupaya mengkonfirmasi kebenaran rekaman suara tersebut ke pihak terkait.
Baca juga: Bantahan Pihak LD, Dokter Koas FK Unsri Soal Isu Minta Ubah Jadwal Piket Tahun Baru karena ke Eropa

Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.