Bus ALS Kecelakaan di Muratara

Fakta Baru Korban Kecelakaan Maut Bus ALS Terbakar Muratara, Ada Jenazah Orangtua & Anak Berpelukan

Dari 16 kantong jenazah korban kecelakaan maut di Muratara, ternyata ditemukan total 17 bagian tubuh manusia.

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sripoku.com/andyka wijaya
KORBAN KECELAKAAN BUS -- DVI Polda Sumsel RS Bhayangkara Moh Hasan melakukan proses identifikasi korban kecelakaan bus ALS vs truk tangki di Muratara. 

Ringkasan Berita:
  • Dari 16 kantong jenazah korban kecelakaan maut di Muratara, ternyata ditemukan total 17 bagian tubuh manusia.
  • Penambahan jumlah ini disebabkan adanya satu kantong yang ternyata berisi dua potongan tubuh diduga orang tua dan anak.
  • Posisi anak tersebut berpelukan atau mendekap di bawah ketiak.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- DVI Polda Sumsel RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang mengungkap fakta baru terkait proses identifikasi jenazah korban kecelakaan maut Bus ALS melawan truk tangki yang terbakar di Karang Jaya, Muratara, Sumsel. 

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan 16 kantong jenazah yang diterima, ternyata berisi 17 body part (bagian tubuh) manusia.

Ada satu kantong jenazah yang ternyata berisi dua bagian tubuh yang diduga orangtua dan anak.

“Jadi kemarin kita sampaikan ada 16 kantong jenazah yang datang, diduga 16 jenazah. Ternyata temuan hari ini ada 17 jenazah, jadi satu kantong ada dua body part (potongan tubuh) ditemukan. Diduga dua body part itu sedang berpelukan," ungkap Kombes Pol dr Budi Santoso, Jumat (8/5/2026) sore, saat menggelar rilis hasil identifikasi korban kecelakaan maut tersebut.

Lebih rinci dijelaskan, dugaan orangtua dan anak diperkuat sebab bagian tubuh itu terdiri dari satu orang dewasa dan satu lagi anak berumur di bawah 5 tahun. 

"Iya, kemungkinan body part anak persis di bawah ketiak body part dewasa itu. Diduga orangtua dan anak," ungkapnya.

Baca juga: Tiba di RS Bhayangkara Palembang, Jumiatun Korban Kecelakaan Bus ALS Muratara Dirawat di ICU

Ketika ditanya jenis kelamin kedua bagian tubuh tersebut, dr. Budi mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa memastikan. 

"Belum bisa saya sampaikan, namun satu kantong itu ada dua body part potongan tubuh," jelasnya kembali.

Izin Bus Kedaluwarsa 

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menurunkan tim untuk mengecek langsung kondisi Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang terlibat kecelakaan di Musi Rawas Utara (Muratara).

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, mengatakan tim yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi sebagai penguji kendaraan bermotor.

 "Kami masih menunggu hasil pengecekan, termasuk hasil dari Polri. Untuk KIR bus masih aktif, namun izin angkutannya sudah kedaluwarsa," kata Unggul, Jumat (8/5/2026).

 Ia memastikan, uji KIR bus berpelat BK-7778-DL yang terlibat kecelakaan dengan mobil tangki tersebut masih berlaku.

Namun, izin angkutan bus itu diketahui telah kedaluwarsa sejak 13 September 2024.

Unggul menjelaskan, setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional dan izin trayek yang aktif agar dapat melayani masyarakat secara legal dan aman, termasuk memastikan kendaraan tidak mengangkut barang berbahaya.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved