UMP 2025

Daftar Lengkap UMP di 5 Provinsi di Pulau Kalimantan Setelah Kenaikan 6,5 Persen, Kaltara Tertinggi

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar Rp 6,5 persen.

Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Daftar Lengkap UMP di Kalimantan Setelah Kenaikan 6,5 Persen 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar Rp 6,5 persen.

Hal tersebut membuat sejumlah pemerintah provinsi se Indonesia untuk patuh dan ikut menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing.

Seperti di pulau Kalimantan misalnya terdiri dari 5 provinsi sudah hampir semua menetapkan UMP masing-masing setelah kenaikan 6,5 persen.

Hanya provinsi Kalimantan Selatan belum resmi menetapkan kenaikan UMP.

Adapun kenaikan UMP tertinggi berada di Kalimantan Timur yakni Rp 3.579.314

Berikut Daftar Lengkap UMP di 5 provinsi pulau Kalimantan.

 

  • Kalimantan Tengah

dari Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04.

  • Kalimantan Barat

dari Rp2.702.616. menjadi Rp 2.878.286

  • Kalimantan Utara

dari Rp3.361.653 menjadi Rp Rp 3.580.160.

  • Kalimantan Timur

dari Rp 3.360.858. menjadi Rp 3.579.314 

  • Kalimantan Selatan

dari Rp3.282.812 menjadi Rp Rp3.496.194 (Belum Resmi)

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved