UMP 2025
Daftar Lengkap UMP di 5 Provinsi di Pulau Kalimantan Setelah Kenaikan 6,5 Persen, Kaltara Tertinggi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar Rp 6,5 persen.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar Rp 6,5 persen.
Hal tersebut membuat sejumlah pemerintah provinsi se Indonesia untuk patuh dan ikut menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing.
Seperti di pulau Kalimantan misalnya terdiri dari 5 provinsi sudah hampir semua menetapkan UMP masing-masing setelah kenaikan 6,5 persen.
Hanya provinsi Kalimantan Selatan belum resmi menetapkan kenaikan UMP.
Adapun kenaikan UMP tertinggi berada di Kalimantan Timur yakni Rp 3.579.314
Berikut Daftar Lengkap UMP di 5 provinsi pulau Kalimantan.
- Kalimantan Tengah
dari Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04.
- Kalimantan Barat
dari Rp2.702.616. menjadi Rp 2.878.286
- Kalimantan Utara
dari Rp3.361.653 menjadi Rp Rp 3.580.160.
- Kalimantan Timur
dari Rp 3.360.858. menjadi Rp 3.579.314
- Kalimantan Selatan
dari Rp3.282.812 menjadi Rp Rp3.496.194 (Belum Resmi)
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.