Berita Prabumulih

Resahkan Warga Karena Jadikan Bedeng Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Resahkan Warga Karena Jadikan Bedeng Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Lubuklinggua Ditangkap Polisi

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Resahkan Warga Karena Jadikan Bedeng Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus pria yang kedapatan memiliki sabu di bedeng di kawasan Jalan Sepakat RT 01 RW 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel.

Tersangka yakni Warda Lesmana Alias Wet (38) yang beralamat di Jalan Lingkar Perum Graha Lingkar Blok B No 05 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram, 1 buah llastik klip bening, 1uah rokok dan 1 unit Hp Oppo warna biru.

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jhonson SH MSi mengungkap tersangka Warda Lesamana alias Wet diamankan pada Selasa (10/12/2024) pukul 14.30 WIb.

"Penangkapan terhadap tersangka, bermula adanya informasi dari masyarakat yang nenyebutkan di sebuah bedeng di Jalan Sepakat Sukajadi diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika," katanya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: 2 Pria di Lubuklinggau Ditangkap Bawa 311,81 Gram Sabu, Disimpan di Plafon Rumah Untuk Tahun Baru

Baca juga: Buat Resah Masyarakat, Pemuda di Musi Banyuasin Ditangkap Bawa 52 Paket Sabu

Mendapat informasi itu kata Kasat, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai adanya seorang laki-laki yang sedang berada di dalam sebuah bedeng tersebut.

"Tim opsnal lalu meringkus tersangka inisial WL. Kemudian dilakukan pengeledahan disaksikan owarga setempat dan didapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang dapat dari membeli dari Ag (DPO) seharga Rp 500 ribu.

"Rencana tersangka sabu itu akan dijual kembali namun sudah keburu kena tangkap," tuturnya seraya mengatakan tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved