Berita Muba

Buat Resah Masyarakat, Pemuda di Musi Banyuasin Ditangkap Bawa 52 Paket Sabu

Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Angga.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Muba
Pelaku Saat Diamankan - Buat Resah Masyarakat, Pemuda di Musi Banyuasin Ditangkap Bawa 52 Paket Sabu 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Polsek Sanga Desa Polres Muba mengamankan seorang pengedar sabu bernama Angga Anggara (24).

Pelaku kedapatan menyimpan sabu saat berada di dalam pondok miliknya sendiri di Dusun VII Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, Sumsel pada Sabtu, (7/12/24) Pagi. 

Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu sudah melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Angga.

Proses penyelidikan dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Desa Kemang Sanga Desa.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim kita, Ipda Heri Fitha bersama personil langsung bergerak sesuai informasi yang ada," ujar Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Gelap-gelapan Jual Sabu, Bombom Warga Ogan Ilir Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Baca juga: Ini Kata Kapolretabes Semarang Soal Tudingan Anggota Pesta Sabu Sebelum Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di pondok pelaku  berupa 52 paket sabu seberat bruto 9,08 gram,1 butir ekstasi jenis tablet logo Jello Kitty warna pink berat bruto 0,62 gram, 1 buah wadah bekas minyak rambut warna biru merk BELLAGIO, dompet kulit warna coklat merk LEVI’S serta ,uang tunai Rp2.130.000, dan celana jeans pendek warna abu-abu.

"Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar, SH saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan pelaku pengedar narkoba dari Polsek Sanga Desa 

"Iya, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik kita, semua barang bukti juga sudah kita amankan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, diatas 5 tahun penjara,"jelasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved