Berita Musi Rawas

Susul Temannya ke Penjara, Pelaku Bobol Warung di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial AL kini masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Aji Jakarsi (22) pria asal Kabupaten Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas 

Ringkasan Berita:
  • Aji Jakarsih, pria berusia 22 tahun yang kesehariannya sebagai seorang petani warga Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi
  • Ia ditangkap lantaran terlibat kasus pembobolan warung
  • Sebelumnya satu temannya sudah ditangkap, satu lainnya DPO

 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Aji Jakarsih (22) pemuda yang berprofesi seorang petani diamankan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Ia diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian di sebuah warung di  Desa Sidodadi Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Diketahui pelaku merupakan satu dari 3 komplotan yang melakukan aksi pencurian di sebuah warung yang ada di Desa sidodadi Kecamatan Jayaloka, pada Selasa 19 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wib.

Aji sendiri merupakan pelaku kedua yang berhasil diamankan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, setelah sebelumnya satu pelaku yakni Yadi telah lebih dulu diamankan. 

Sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial AL kini masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka ditangkap pada Minggu (2/11/2025) kemarin sekira pukul 20.00 Wib saat berada di Desa Muara Kati Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK)," kat Kanit, Rabu (5/11/2025).

Sebelum ditangkap, tersangka Aji Jakarsih merupakan salah satu dari 2 pelaku yang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO)  Polres Musi Rawas bersama 1 rekan lainnya berinisial AL. 

"Komplotan ini ada 3 orang, 1 orang sudah diamankan lebih dulu dan masih ada 1 orang yang masih DPO saat ini," ucap Kanit.

Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, Bupati Ratna Machmud Hibahkan 3 Mobil Dinas ke Polres Musi Rawas

Mereka terlibat dalam aksi pencurian di sebuah warung di Desa Sidodadi Kecamatan  Jayaloka, Musi Rawas yang diketahui milik Narwoto pada Selasa, 19 Agustus 2021 sekira jam 02.00 Wib.

Dijelaskan Kanit, aksi pencurian dilakukan para tersangka dengan cara masuk ke dalam pekarangan warung milik korban dan memanjat, lalu masuk masuk ke dalam warung dan membuka pintu.

Kemudian, para tersangka mengambil 1 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, 2 tabung gas ukuran 3 Kg warna Hijau, 2 kompor gas ukuran Besar merk Rinai, 2 kompor gas ukuran kecil Merk Rinai, dan 1 wajan ukuran besar.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditafsir keseluruhan mencapai Rp.3.350.000 dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayaloka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menjadi DPO, pada Minggu (2/11/2025) sekira pukul 20.00 Wib, didapati informasi bahwa tersangka Aji sedang berada di Desa Muara Kati Kecamatan TPK, Musi Rawas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved