Berita Bawaslu Sumsel

Bawaslu Pastikan Proses Laporan Terkait Pembagian Sembako

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan, mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Kolase/iST
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan 

Selain itu, tindak pidana pemilu sendiri siapa yang menerima atau pemberi dalam hal ini money politik, sama-sama bisa dipidana. 

"Nah, dengan sama- sama bisa dipidana, maka penerima sebagian besar mengaburkan apa yang diterima, karena bakal terkena juga. Sehingga susah pembuktiannya, " tandasnya. 

Dilanjutkan Naafi, selain dominan laporan money politik yang minim saksi yang mengetahui secara pasti, termasuk netralitas ASN (pejabat). 

"Jadi dari beberapa kasus yang ada, yang terbukti dan telah diputus pengadilan hanya di Mura, " pungkasnya.

Sebelumnya, DPD PDIP Sumsel sendiri selaku partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) sendiri, membenarkan jika pasangan ERA tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. 

"Iya, tidak mengajukan gugatan ke MK, " kata Ketua Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDIP Sumsel Firli Darta. 

Diterangkan Firli, meski tidak mengajukan PHP ke MK, namun pihaknya berharap laporan dugaan pelanggaran pemilu di Pilgub Sumsel yang ditangani Bawaslu setempat, bisa ditindaklanjuti.

"Kita, tetap mengawal sengketa yang ada di Bawaslu Sumsel, " pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved