UMP Sumsel 2025
UMP Sumsel 2025 Diumumkan Besok Selasa 10 Desember 2024, Naik Kisaran Rp 200 Ribu, Segini Rinciannya
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengumumkan Upah minimum provinsi (UMP) 2025 besok, Selasa (10/12/2024).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Menurutnya, nilai kenaikan itu diterima karena sudah menjadi keputusan bersama dewan pengupahan. Ia juga mengapresiasi presiden atas kebijakan yang dibuatnya.
Setelah UMP diumumkan, pihaknya akan membahas upah minimum sektoral. Upah ini kembali diberlakukan sesuai dengan keputusan MK yang telah dikeluarkan.
Sedangkan Koordinator Wilayah (Korwil) Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Talbi Munandar mengatakan, kenaikan upah telah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel sebesar 6,5 persen.
Kenaikan itu sesuai dengan Permenaker 16/2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu.
"Kita menghormati keputusan tersebut dan mengikuti aturan yang ada," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
.
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.