UMP Sumsel 2025
UMP Sumsel 2025 Diumumkan Besok Selasa 10 Desember 2024, Naik Kisaran Rp 200 Ribu, Segini Rinciannya
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengumumkan Upah minimum provinsi (UMP) 2025 besok, Selasa (10/12/2024).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengumumkan Upah minimum provinsi (UMP) 2025 besok, Selasa (10/12/2024).
Pengumuman UMP Sumsel 2025 akan berlangsung di Golden Sriwijaya Building yang ada di Jalan Gub H Bastari Jakabaring, Palembang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki mengatakan, UMP Sumsel akan diumumkan besok, Selasa, sesuai arahan pusat yang harus diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024.
"UMP Sumsel naik 6,5 persen, sama seperti pusat. Jadi untuk di Sumsel UMP naik kisaran Rp 200 ribuan," kata Deliar setelah menghadiri Sosialisasi Upah Minimun tahun 2025 yang Diselenggarakan Kemendagri di Griya Agung, Senin (9/12/2024).
Menurutnya, untuk UMP Sumsel ini sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan Provinsi Sumsel. Jadi ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen.
Jika ada yang tidak sepakat maka akan tetap dijalankan, karena sesuai arahan pusat upah minimun 6,5 persen.
"Begitu juga untuk upah sektoral diimbau naik, karena upah minimum naik 6,5 persen. Untuk lebih rincinya besok saja ya, saat pengumuman UMP Sumsel tahun 2025," katanya.
Sebagai informasi, jika UMP Sumsel naik 6,5 persen artinya naik Rp 224.697.
Karena sebelumnya UMP Sumsel tahun 2024 Rp 3.456.874, maka jika naik Rp 224.697 UMP Sumsel 2025 nanti menjadi Rp 3.681.571.
Sementara itu Sekda Provinsi Sumsel, Edward Candra menambahkan, iya UMP Sumsel tahu 2025 naik 6,5 persen. Setelah itu nanti akan ada penetapan UMK, dan Upah Sektoral.
"Nah untuk itu kami mengimbau untuk UMK dan Upah Sektoral tidak dibawah UMP," katanya
Sedangkan Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sumsel, Abdullah Anang membenarkan kenaikan upah 6,5 Persen tersebut.
"Iya UMP sudah selesai dibahas, naik 6,5 persen dan UMP Sumsel tahun 2025 naik menjadi Rp 3,6 jutaan sekian. Kenaikan tersebut sesuai dengan keputusan presiden naik 6,5 persen," ujarnya.
Menurutnya, nilai kenaikan itu diterima karena sudah menjadi keputusan bersama dewan pengupahan. Ia juga mengapresiasi presiden atas kebijakan yang dibuatnya.
Setelah UMP diumumkan, pihaknya akan membahas upah minimum sektoral. Upah ini kembali diberlakukan sesuai dengan keputusan MK yang telah dikeluarkan.
Sedangkan Koordinator Wilayah (Korwil) Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Talbi Munandar mengatakan, kenaikan upah telah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel sebesar 6,5 persen.
Kenaikan itu sesuai dengan Permenaker 16/2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu.
"Kita menghormati keputusan tersebut dan mengikuti aturan yang ada," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
.
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.