Berita OKU

Bandar Narkoba Lubukbatang Dibekuk Polisi, Residivis dan Target Satres Narkoba Polres OKU

Dibawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STrK SIK MSi berhasil menciduk  Syandi (38), warga Kecamatan Lubukbatang yang diduga bandar

Penulis: Leni Juwita | Editor: Kharisma Tri Saputra
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Bandar Narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Dibawah pimpian Kasat Narkoba Polres OKU Iptu M Andrian STrK SIK MSi berhasil menciduk  Syandi (38), warga Kecamatan Lubukbatang yang diduga bandar narkoba  di wilayah hukum Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan jaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga bandar Narkoba di wilayah Kecamatan Lubukbatang.

Menurut Kapolres, pada hari Sabtu (7/12/2024) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seorang bandar narkoba yang siap menyebarkan barang haram.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu M Andrian STrK SIK MSi langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan adanya seorang bandar narkoba di Lubukbatang.

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 11.00 anggota polisi melakukan penangkapan tersangka yang diduga bandar narkotika diseputaran Lubukbatang.

Saat diamankan, tersangka tengah berada dipinggir jalan Dusun III Desa Lubukbatangbaru, Kecamatan Lubukbatang.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) bungkus plasrik bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika kenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram dan 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 1,66 gram.

Barang haram tersebut didapat polisi dalam dompet saat penggeledahan ditubuh tersangka.

Menurut Kapolres, tersangka yang diamankan ini merupakan resIdivis kasus narkoba dan memang sudah menjadi target (TO) jajaran Satres Narkoba polres OKU.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui kalau barang haram yang diduga sabu itu miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain, 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 (dua koma empat tiga) gram.

Kemudian 3 (Tiga) butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah berlogo badut dengan berat bruto 1,66 (satu koma enam enam) gram, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO Reno 11 berwarna Hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening kosong,

1 (satu) buah pipet plastik berwarna biru yang diruncingkan (sekop), 1 (satu) buah timbangan mini digital tanpa merk, 1 (satu) buah dompet berwarna pink tanpa merk dan 1 (satu) helai celana pendek  merk cressida warna abu-abu.

Terhadap tersangka polisi akan menjerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (eni)

Tags
Narkoba
OKU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved