Keluarga Tewas di Kediri
Tampang Yusa Cahyo Utomo Pembunuh Satu Keluarga di Kediri, Marah Tak Diutangi Kakak Kandung
Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.
Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Gelagat Yusak, Terduga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Kediri, Sempat ke Rumah Korban Pinjam Uang
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motif Pembunuh Satu Keluarga di Ngancar Kediri Terungkap, Sempat Datang ke Rumah Sebelum Kejadian
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Keluarga Tewas di Kediri
Kediri
Yusa Cahyo Utomo
Agus Komarudin
Kristina
Polres Kediri
Kapolres Kediri
AKBP Bimo Ariyanto
Pilu Anak Bungsu Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Bertahan 2 Hari dengan Luka Parah |
![]() |
---|
Iba Lihat Keponakannya, Yusa Biarkan sang Anak Bungsu Masih Hidup Setelah Bunuh 3 Anggota Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Yusa, Pembunuh 1 Keluarga di Kediri Sakit Hati Tak Diizinkan Menikah Lagi oleh Korban |
![]() |
---|
Nasib Yusa yang Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Tersinggung Tak Diberi Pinjam Uang Kakak Kandung |
![]() |
---|
Sosok Kristina Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Guru Berdedikasi ke Sekolah Jarak 50 Km |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.