Keluarga Tewas di Kediri

Sosok Yusa, Pembunuh Kakaknya Sekeluarga di Kediri Divonis Mati, Donorkan Organ Tubuh Tebus Salah

Mengenal sosok Yusa Cahyo Utomo, pembunuh satu keluarga di Kediri divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunMataraman.com/Isya Anshori
YUSA MENYESAL - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Yusa Cahyo Utomo, pembunuh satu keluarga di Kediri divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. 

Seperti diketahui, Yusa nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya Kristina dan suaminya Agus Komarudin, serta anak mereka yang berusia 12 tahun, CAW, karena terlilit utang.

Kini Yusa divonis hukuman mati.

Ia pun menyesali perbuatannya hingga ingin menyumbangkan organ tubuhnya kepada keponakan yang masih hidup.

Hal itu dilakukannya sebagai penebusan kesalahan yang telah dilakukannya.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Dwiyantoro itu, Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan.

"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya. Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," kata Yusa usai persidangan. Dikutip Tribunmataraman.com

Baca juga: Divonis Mati, Yusa Pembunuh Pasangan Guru di Kediri akan Sumbangkan Organ Tubuh ke yang Membutuhkan

Tak hanya itu, Yusa juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada keponakannya yang selamat dalam peristiwa tragis pada akhir 2024 tersebut. 

Permintaan maaf itu ia sampaikan setelah sidang ditutup.

"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat. 

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Yusa menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menentukan langkah banding.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyebut vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita ikuti sesuai agenda sidang berikutnya," kata Iwan.

Menurut Iwan, hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji.

Dalam aksinya, Yusa menghabisi nyawa tiga orang dari satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved