Keluarga Tewas di Kediri

Divonis Mati, Yusa Pembunuh Pasangan Guru di Kediri akan Sumbangkan Organ Tubuh ke yang Membutuhkan

Yusa bersedia menyumbangkan semua organ tubuhnya, terutama organ yang masih dalam kondisi sehat

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
DIVONIS MATI - Yusa Cahyo Utomo (rompi oranye), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang juga kakak kandungnya, bersama penasehat hukumnya, Rofian, saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Ia divonis mati dan akan menyumbangkan organ tubuh ke orang yang membutuhkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KEDIRI - Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru di Kabupaten Kediri, Jawa Timur divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). 

Usai mendengar vonis hakim yang dipimpin Dwiyantoro, ada pernyataan yang mengejutkan dari mulut Yusa.

Yusa mengatakan akan menyumbangkan organ tubuhnya bagi yang membutuhkan.

“Saya akan sumbangkan organ saya,” ujar Yusa Cahyo Utomo sembari menuju ruang tahanan usai sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut.

Yusa bersedia menyumbangkan semua organ tubuhnya, terutama organ yang masih dalam kondisi sehat agar bisa bermanfaat bagi yang membutuhkannya.

Upaya Banding

Pihak penasihat hukum Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru di Kediri, Jawa Timur, mengajukan banding atas vonis mati Yusa.

Penasihat hukum terdakwa, Rofian, mengatakan, pihaknya langsung menyampaikan banding karena menilai ada sejumlah tahapan penting yang terlewat dalam persidangan. 

“Pada pembuktian, ada hal-hal yang tidak terungkap dalam persidangan,” ujar Rofian saat ditemui seusai sidang. 

Dia mencontohkan ketiadaan kehadiran ahli forensik dalam sidang. 

Baca juga: Iba Lihat Keponakannya, Yusa Biarkan sang Anak Bungsu Masih Hidup Setelah Bunuh 3 Anggota Keluarga

Padahal, keterangan ahli forensik dibutuhkan untuk memperkaya sudut pandang bahan pertimbangan. 

“Tidak ada ahli forensik yang didatangkan, tidak ada ahli psikologi forensik yang didatangkan. Seharusnya mereka juga dihadirkan,” ujar Rofian.

Pihaknya juga menyoroti poin-poin pertimbangan hakim yang menjadi rujukan pengenaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. 

Pengenaan pasal tersebut menurutnya tidak tepat. Sebab, dari fakta-fakta persidangan, kliennya tidak merencanakan pembunuhan tersebut. 

Itu menurutnya tergambar pada alat yang dipakai melakukan aksinya yaitu palu, bukan senjata tajam lainnya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved