Keluarga Tewas di Kediri
Divonis Mati, Yusa Pembunuh Pasangan Guru di Kediri akan Sumbangkan Organ Tubuh ke yang Membutuhkan
Yusa bersedia menyumbangkan semua organ tubuhnya, terutama organ yang masih dalam kondisi sehat
TRIBUNSUMSEL.COM, KEDIRI - Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru di Kabupaten Kediri, Jawa Timur divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025).
Usai mendengar vonis hakim yang dipimpin Dwiyantoro, ada pernyataan yang mengejutkan dari mulut Yusa.
Yusa mengatakan akan menyumbangkan organ tubuhnya bagi yang membutuhkan.
“Saya akan sumbangkan organ saya,” ujar Yusa Cahyo Utomo sembari menuju ruang tahanan usai sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut.
Yusa bersedia menyumbangkan semua organ tubuhnya, terutama organ yang masih dalam kondisi sehat agar bisa bermanfaat bagi yang membutuhkannya.
Upaya Banding
Pihak penasihat hukum Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru di Kediri, Jawa Timur, mengajukan banding atas vonis mati Yusa.
Penasihat hukum terdakwa, Rofian, mengatakan, pihaknya langsung menyampaikan banding karena menilai ada sejumlah tahapan penting yang terlewat dalam persidangan.
“Pada pembuktian, ada hal-hal yang tidak terungkap dalam persidangan,” ujar Rofian saat ditemui seusai sidang.
Dia mencontohkan ketiadaan kehadiran ahli forensik dalam sidang.
Baca juga: Iba Lihat Keponakannya, Yusa Biarkan sang Anak Bungsu Masih Hidup Setelah Bunuh 3 Anggota Keluarga
Padahal, keterangan ahli forensik dibutuhkan untuk memperkaya sudut pandang bahan pertimbangan.
“Tidak ada ahli forensik yang didatangkan, tidak ada ahli psikologi forensik yang didatangkan. Seharusnya mereka juga dihadirkan,” ujar Rofian.
Pihaknya juga menyoroti poin-poin pertimbangan hakim yang menjadi rujukan pengenaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Pengenaan pasal tersebut menurutnya tidak tepat. Sebab, dari fakta-fakta persidangan, kliennya tidak merencanakan pembunuhan tersebut.
Itu menurutnya tergambar pada alat yang dipakai melakukan aksinya yaitu palu, bukan senjata tajam lainnya.
Perjalanan Kasus Yusa Pembunuh 1 Keluarga Guru di Kediri Karena Utang, Kini Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Yusa, Pembunuh Kakaknya Sekeluarga di Kediri Divonis Mati, Donorkan Organ Tubuh Tebus Salah |
![]() |
---|
Pilu Anak Bungsu Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Bertahan 2 Hari dengan Luka Parah |
![]() |
---|
Iba Lihat Keponakannya, Yusa Biarkan sang Anak Bungsu Masih Hidup Setelah Bunuh 3 Anggota Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Yusa, Pembunuh 1 Keluarga di Kediri Sakit Hati Tak Diizinkan Menikah Lagi oleh Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.