Pembunuhan di Lubuklinggau
Ancam Warga Pakai Senpi, Mantan Kades di Muratara Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes
Keluarga Hamzi korban pengancaman oleh mantan Kades Karang Anyar Muratara mengadu ke Presiden Prabowo, akun Partai Gerindra dan Hotman Paris
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Untuk masalah selanjutnya penanganan kasus ini ada domainnya pada majelis hakim agar menjadi perhatian oleh majelis hakim pada sidang selanjutnya.
Indra menyebutkan bila perkara yang ditangani oleh majelis hakim ini bukan perkara sepele karena menyangkut nyawa manusia yang meninggal setelah adanya pengancaman.
"Karena empat hari setelah pengancaman pelapor meninggal dunia dibunuh secara tidak wajar dan ini rangkaian peristiwa walaupun secara teoritis sulit untuk mengkaitkan secara langsung," bebernya.
Tapi dari kepentingan sosial hal itu bisa ditemukan dan hakim serta jaksa itu bukan hanya memperhatikan tekstual tapi juga harus memperhatikan isu yang berkembang dalam masyarakat.
"Kami mengimbau kepada majelis hakim untuk dijadikan perhatian betul perkara ini," ujarnya.
Indra menambahkan dalam ancaman hukuman undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api jelas, paling rendah 20 tahun dan paling berat hukuman mati tapi nyatanya hanya 1,5 tahun penjara.
"Kami ingin bertanya alasan apa dituntut itu, karena jelas itu senjata api organik milik kepolisian, semestinya dalam uji balistik di uraikan dimiliki satuan mana Polres mana, unit mana dan siapa yang pegang. Sementara hanya disebutkan senjata organik buatan pabrik yang bisa meledak atau membunuh orang," ungkapnya.
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Meri Aryani saat dikonfirmasi beralasan akan bertanya kepada jaksanya terlebih dahulu.
"Nanti kita tanya dulu dengan jaksa ya," ujar Meri sembari berlari meninggalkan awak media.
Terpisah, Kasi Humas Kejari Lubukinggau, Wenharnold menyampaikan sebenarnya terkait masalah tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa tadi 1,5 bulan itu terlalu ringan karena mereka beranggapan ancaman hukumannya harus seumur hidup.
"Tapi kita juga dalam mengajukan tuntutan itu ada pertimbangan yang jadi dasar hukumnya berapa lama orang dituntut," ujarnya.
Menurut Wenharnold dasarnya adalah berdasarkan hasil setelah melihat tuntutan-tuntutan sebelumnya yang dilakukan JPU Kejari Lubukinggau.
"Tadi sudah disampaikan Jaksa Dewangga bahwa tuntutan selama ini yakni 1,2 tahun, 1,4 tahun, jadi melihat perkara yang sama kita ambil di 1,5 tahun penjara," bebernya.
Dia menambahkan bila keluarga menyampaikan aspira pihaknya sangat faham dan itu mereka keluarga.
"Mereka mengaitkan keluarganya yang sudah terbunuh, tapi kaitannya itu masih didalami oleh penyidik Polres Lubukinggau, kalau memang penyidik memiliki alat bukti dan menemukan pelaku menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap pelaku," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pergoki Korban Intip Rumah Warga, Berujung Penjaga Malam di Lubuklinggau Jadi Tersangka Pembunuhan |
![]() |
---|
Nasib Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Curiga Karena Korban Ngintip Rumah |
![]() |
---|
Pengakuan Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Ngaku Bela Diri, Curiga Pencuri |
![]() |
---|
Lagi Bertugas, Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Berawal Curiga |
![]() |
---|
Perkelahian Maut di Lubuklinggau, Penjaga Malam Tusuk Seorang Warga Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.