Pembunuhan di Lubuklinggau

Ancam Warga Pakai Senpi, Mantan Kades di Muratara Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes

Keluarga Hamzi korban pengancaman oleh mantan Kades Karang Anyar Muratara mengadu ke Presiden Prabowo, akun Partai Gerindra dan Hotman Paris

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Keluarga almarhum Hamzi saat melayangkan protes ke Kejari Lubuklinggau, Rabu (4/12/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Keluarga almarhum Hamzi melayangkan protes ke Kejari Lubuklinggau atas tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Amir (47), mantan Kades Karang Anyar, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel dalam kasus pengancaman dengan senjata api (senpi). 

Indra Cahaya Pengacara Keluarga almarhum Hamzi menyampaikan perkara ini bukan perkara sepele karena menyangkut nyawa manusia yang meninggal setelah adanya pengancaman oleh terdakwa Amir.

Meski, hingga saat ini polisi belum berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka pembunuhan terhadap Hamzi

Sebelumnya, di dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Dewangga dari Kejari Lubuklinggau menuntut Amir pelaku pengancaman dengan senjata organik dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Tuntutan jaksa tersebut sangat disayangkan oleh pihak keluarga Hamzi.

Karena tuntutan tersebut jauh dari harapan mereka yang mengganggap Amir mengancam Hamzi dengan senjata organik.

Sebagai bentuk kekecewaan keluarga Hamzi langsung menyampaikan protes ke Kejari Lubukinggau melalui kuasa hukumnya Indra Cahaya.

Baca juga: Sosok Hamzi, Bos Kontraktor di Lubuklinggau yang Tewas Ditusuk di Depan Anaknya, Keluarga Kades

Bahkan beberapa keluarga almarhum Hamzi saat di Kejari Lubuklinggau sempat histeris dan berteriak -teriak.

Mereka meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto, kepada akun Partai Gerindra, Menko Hukam Yusril Ihza Mahendra serta Hotman Paris turun tangan.

Mereka juga sangat berharap agar perkara ini ditangani serius oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Indra Cahaya Pengacara Keluarga almarhum Hamzi menyampaikan mewakili keluarga almarhum melayangkan l surat protes dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atas dibacakan tuntutan Amir bina Manasik.

"Karena seharusnya pelaku Amir dituntut 20 tahun penjara atau hukuman mati ini malah dituntut 1,5 tahun penjara," kata Indra pada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya dalam persidangan diuraikan oleh JPU didalam tuntutannya bahwa perkara itu terbukti secara sempurna  sah dan menyakinkan bahwa terdakwa melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1.

"Oleh karena itu bila hanya dituntut 1,5 tahun penjara kita keluarga protes dan kita tidak setuju, sebagai bentuk protes kami tidak tidak berteriak dipinggir jalan  kami sampaikan surat resmi ke Kejaksaan," ujarnya 

Untuk masalah selanjutnya penanganan kasus ini ada domainnya pada majelis hakim agar menjadi perhatian oleh majelis hakim pada sidang selanjutnya.

Indra menyebutkan bila perkara yang ditangani oleh majelis hakim ini bukan perkara sepele karena menyangkut nyawa manusia yang meninggal setelah adanya pengancaman.

"Karena empat hari setelah pengancaman pelapor meninggal dunia dibunuh secara tidak wajar dan ini rangkaian peristiwa walaupun secara teoritis sulit untuk mengkaitkan secara langsung," bebernya.

Tapi dari kepentingan sosial hal itu bisa ditemukan dan hakim serta jaksa itu bukan hanya memperhatikan tekstual tapi juga harus memperhatikan isu yang berkembang dalam masyarakat.

"Kami mengimbau kepada majelis hakim untuk dijadikan perhatian betul perkara ini," ujarnya.

Indra menambahkan dalam ancaman hukuman undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api jelas, paling rendah 20 tahun dan paling berat hukuman mati tapi nyatanya hanya 1,5 tahun penjara.

"Kami ingin bertanya alasan apa dituntut itu, karena jelas itu senjata api organik milik kepolisian, semestinya dalam uji balistik di uraikan dimiliki satuan mana Polres mana, unit mana dan siapa yang pegang. Sementara hanya disebutkan senjata organik buatan pabrik yang bisa meledak atau membunuh orang," ungkapnya.

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Meri Aryani saat dikonfirmasi beralasan akan bertanya kepada jaksanya terlebih dahulu.

"Nanti kita tanya dulu dengan jaksa ya," ujar Meri sembari berlari meninggalkan awak media.

Terpisah, Kasi Humas Kejari Lubukinggau, Wenharnold menyampaikan sebenarnya terkait masalah tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa tadi 1,5 bulan itu terlalu ringan karena mereka beranggapan ancaman hukumannya harus seumur hidup.

"Tapi kita juga dalam mengajukan tuntutan itu ada pertimbangan yang jadi dasar hukumnya berapa lama orang dituntut," ujarnya.

Menurut Wenharnold dasarnya adalah berdasarkan hasil setelah melihat tuntutan-tuntutan sebelumnya yang dilakukan JPU Kejari Lubukinggau.

"Tadi sudah disampaikan Jaksa Dewangga bahwa tuntutan selama ini yakni 1,2  tahun, 1,4 tahun, jadi melihat perkara yang sama kita ambil di 1,5 tahun penjara," bebernya.

Dia menambahkan bila keluarga menyampaikan aspira pihaknya sangat faham dan itu mereka keluarga.

"Mereka mengaitkan keluarganya yang sudah terbunuh, tapi kaitannya itu masih didalami oleh penyidik Polres Lubukinggau, kalau memang  penyidik memiliki alat bukti dan menemukan pelaku menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap pelaku," ujarnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved