UMP Sumsel 2024

Naik 6,5 Persen, UMP Sumsel 2025 Menjadi Rp 3.681.570, Pemprov Masih Tunggu Petunjuk Kemenaker

Namun untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hingga saat ini belum melakukan pengkajian untuk upah minimun provinsi.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Naik 6,5 Persen, UMP Sumsel 2025 Menjadi Rp 3.681.570, Pemprov Masih Tunggu Petunjuk Kemenaker 

Soal Satgas PHK kata Yassierli masih merupakan rumusan awal.

Satgas PHK masih dirumuskan oleh Kemenko Perekonomian. Pihaknya masih melakukan koordinasi antar lembaga.

"Belum ini, dari Pak Menko lah. Kita koordinasi sekarang," pungkasnya.

Baca juga: Pernyataan Sikap Apindo, Setelah Pemerintah Tetapkan UMP Naik 6,5 Persen, Tunggu Rapat di Sumsel

Baca juga: Naik 6,5 Persen, Segini Estimasi UMP Sumsel 2025, Pemprov Masih Tunggu Arahan Kemnaker RI

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen untuk meningkatkan daya beli pekerja.

"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo dalam keterangan pers Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik sebesar 6 persen.

Namun, setelah Prabowo bertemu dan melakukan pembahasan bersama para pimpinan buruh, ia memutuskan untuk menaikkan sebesar 6,5 persen.

"Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo.

Usai pengumuman ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengatur ketentuan lainnya lebih rinci melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," ucap Prabowo.

Sementara itu, ia mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan dari provinsi, kota, dan kabupaten.

Prabowo pun menegaskan kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting dan ia memastikan akan terus memperjuangkan untuk perbaikan kesejahteraan mereka.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved