UMP Sumsel 2024
BREAKING NEWS: UMP Sumsel 2024 Naik 1,5 Persen Diumumkan Hari ini, Buruh Siap Gelar Aksi
UMP Sumsel 2024 yang hanya naik Rp 52.696 atau 1,5 persen akan diumumkan secara resmi oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Selasa (21/11/2023)
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nominal Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumsel yang hanya naik Rp 52.696 atau 1,5 persen akan diumumkan secara resmi oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Selasa (21/11/2023) siang.
Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan mengatakan buruh akan tetap menolak kenaikan UMP Sumsel 2024 yang hanya 1,5 persen itu.
Dia menilai angka itu jauh dari usulan serikat buruh atau pekerja yang minta agar kenaikan upah 15 persen.
"Buruh menolak, dan tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen dan siap akan melakukan aksi," ujarnya.
Baca juga: Hasil Lelang Kendaraan oleh BPKAD Ogan Ilir Capai Rp 541 Juta, Masih Ada 7 Unit Lagi
Hermawan mengatakan buruh siap melakukan aksi jika UMP Sumsel 2024 hanya naik 1,5 persen karena tidak releven dengan kondisi saat ini.
Dia menyebut tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.
Tuntutan kenaikan upah 15 persen juga berkaca dari usulan peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12 persen sekaligus gaji ASN 8 persen pada 2024 mendatang.
Sementara itu Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih menekankan bahwa UMP adalah jaring pengaman.
Dihasilkan berdasarkan regulasi dan melibatkan unsur tripartit dan akademisi melalui Dewan Pengupahan.
"Apindo menghormati hasil keputusan. Bila ada aspirasi kenaikan di atas UMP, kami harap dilakukan melalui dialog sosial di masing-masing perusahan," ujarnya.
Menurutnya Dialog sosial adalah forum strategis antara pengusaha atau memberi kerja dan buruh yakni serikat buruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/BREAKING-NEWS-UMP-Sumsel-2024-Diumumkan-Hari-ini-Buruh-Siap-Gelar-Aksi-Tolak-Hanya-Naik-15-Persen.jpg)