UMP Sumsel 2024
RESMI UMP Sumsel 2024 Terbaru Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp3,4 Juta, Pj Gubernur Sumsel: Sudah Dirapatkan
UMP Sumsel Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan kenaikan berlaku bagi pekerja baru bekerja dibawah setahun
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel di tahun 2024 naik sekitar 1,55 persen atau Rp 52 ribu sehingga nilai upah yang ditetapkan menjadi Rp 3.456.874.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan kenaikan ini berlaku bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun.
Sementara untuk pekerja lebih dari satu tahun, UMP Sumsel yang diberlakukan bisa disesuaikan.
"Upah minimum yang sudah diumumkan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang sudah menetapkan lebih dari nilai ini tidak boleh menurunkan, " kata Agus usai mengumumkan kenaikan UMP Sumsel di Hotel Harper, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Viral Petugas Kebersihan Buang 20 Ton Sampah di Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Tak Digaji 3 Bulan
Fatoni menyebut hasil ini ditetapkan secara bersama-sama dengan Dewan Pengupahan berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023.
"Berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang melibatkan perusahaan dan pekerja, sudah dirapatkan pada 16 November yang lalu disepakati oleh Gubernur. Hitung-hitungannya sudah mempertimbangkan pendapat dari pemerintah, buruh, dan perusahaan, " ujarnya.
Menurutnya menentukan penetapan UMP yang diumumkan ini tidak mudah. Sebab pekerja dan pengusaha harus dilindungi dan pemerintah daerah mesti menjamin kegiatan perusahaan tetap berjalan bersama-sama.
"Seringkali ada di dua posisi, seringkali salah satu tidak bisa menerima, " katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan, ada kenaikan Rp 52 ribu atau 1,55 persen dari UMP yang sebelumnya.
"Ini sudah keputusan bersama-sama seperti yang disampaikan pak Gubernur, " ujarnya.
Menanggapi adanya potensi penolakan dari buruh, ia mengklaim jika pihak buruh tak menentang kenaikan upah yang kecil. Namun akan mempermasalahkan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Mereka buka tidak setuju dengan ini, mereka akan membedah PP nomor 51. Itu yang mungkin akan dipermasalahkan. Kami sudah ketemu dengan para serikat pekerja, ya pekerja pasti minta setinggi-tingginya tapi tidak bisa kita kan ada inflasi dan sebagainya," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.