UMP Sumsel 2024
Naik 6,5 Persen, UMP Sumsel 2025 Menjadi Rp 3.681.570, Pemprov Masih Tunggu Petunjuk Kemenaker
Namun untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hingga saat ini belum melakukan pengkajian untuk upah minimun provinsi.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meskipun upah minimun sudah diputuskan naik 6,5 persen.
Namun untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hingga saat ini belum melakukan pengkajian untuk upah minimun provinsi.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis aturan terkait upah minimun provinsi. Untuk itulah saat ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sementara itu hal yang sama diungkapkan Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, bahwa saat ini masih menunggu teknis aturan terkait upah minimun.
Humas KASBI (Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi pemerintah yang sudah komitmen terkait keputusan MK yang salah satunya mengatur tentang regulasi pengupahan.
"Untuk kenaikan 6,5 persen, kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah. Kita tunggu saja keputusan resmi di SK Kemnaker," katanya .
Meski mengapresiasi keputusan tersebut, pihaknya tetap mendorong dewan pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap melakukan pembahasan upah sektoral 2025.
Jika diestimasikan kenaikan upah 6,5 persen tersebut direalisasikan di Sumsel, maka upah minimum provinsi (UMP) naik Rp 224.696. Sebab sebelumnya UMP Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874 maka kalau naik 6,5 persen untuk UMP 2025 nanti menjadi Rp 3.681.570.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen maka akan bertambah Rp 239.043,415. Sebab sebelumnya UMK Palembang 2024 Rp 3.677.591 maka menjadi Rp 3.916.634.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membantah bahwa penetapan kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 persen membuat para pengusaha mengeluh.
Pemerintah kata Yassierli juga menggulirkan program lain untuk meningkatkan industri dalam negeri.
"Nggak kok, itu kan kebijakan presiden. Jangan melihat UMP satu-satunya, presiden pikirkan ada sekian kebijakan lain dan tentu kita kerja yang terbaik," kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Yassierli juga membantah bahwa rencana pembentukan Satgas PHK untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja akibat kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
"Bukan. Itu kan meningkatkan daya saing industri," katanya.
Soal Satgas PHK kata Yassierli masih merupakan rumusan awal.
Satgas PHK masih dirumuskan oleh Kemenko Perekonomian. Pihaknya masih melakukan koordinasi antar lembaga.
"Belum ini, dari Pak Menko lah. Kita koordinasi sekarang," pungkasnya.
Baca juga: Pernyataan Sikap Apindo, Setelah Pemerintah Tetapkan UMP Naik 6,5 Persen, Tunggu Rapat di Sumsel
Baca juga: Naik 6,5 Persen, Segini Estimasi UMP Sumsel 2025, Pemprov Masih Tunggu Arahan Kemnaker RI
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen untuk meningkatkan daya beli pekerja.
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo dalam keterangan pers Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik sebesar 6 persen.
Namun, setelah Prabowo bertemu dan melakukan pembahasan bersama para pimpinan buruh, ia memutuskan untuk menaikkan sebesar 6,5 persen.
"Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo.
Usai pengumuman ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengatur ketentuan lainnya lebih rinci melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," ucap Prabowo.
Sementara itu, ia mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan dari provinsi, kota, dan kabupaten.
Prabowo pun menegaskan kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting dan ia memastikan akan terus memperjuangkan untuk perbaikan kesejahteraan mereka.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.