UMP Sumsel 2025

Naik 6,5 Persen, Segini Estimasi UMP Sumsel 2025, Pemprov Masih Tunggu Arahan Kemnaker RI

Jika diestimasikan kenaikan upah 6,5 persen tersebut direalisasikan di Sumsel, maka UMP Sumsel 2025 naik Rp 224.696.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi uang -- Berikut ini perkiraan UMP Sumsel yang naik 6,5 persen di tahun 2025. Pemprv Sumsel hingga kini masih menunggu arahan Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025. 

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp 6,5 persen termasuk di Sumsel. 

Namun untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hingga saat ini belum melakukan pengkajian untuk upah minimun provinsi. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis aturan terkait upah minimun provinsi. 

Untuk itulah saat ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Sementara itu hal yang sama diungkapkan Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, bahwa saat ini masih menunggu teknis aturan terkait upah minimun. 

Sedangkan Humas KASBI (Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi pemerintah yang sudah komitmen terkait keputusan MK yang salah satunya mengatur tentang regulasi pengupahan.

"Untuk kenaikan 6,5 persen, kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah. Kita tunggu saja keputusan resmi di SK Kemnaker," katanya .

Meski mengapresiasi keputusan tersebut, pihaknya tetap mendorong dewan pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap melakukan pembahasan upah sektoral 2025.

Jika diestimasikan kenaikan upah 6,5 persen tersebut direalisasikan di Sumsel, maka upah minimum provinsi (UMP) naik Rp 224.696.

Sebab sebelumnya UMP Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874, maka kalau naik 6,5 persen untuk UMP 2025 nanti menjadi Rp 3.681.570.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen maka akan bertambah Rp 239.043,415. Sebab sebelumnya UMK Palembang 2024 Rp 3.677.591 maka menjadi Rp 3.916.634.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved