UMP Sumsel 2025
Naik 6,5 Persen, Segini Estimasi UMP Sumsel 2025, Pemprov Masih Tunggu Arahan Kemnaker RI
Jika diestimasikan kenaikan upah 6,5 persen tersebut direalisasikan di Sumsel, maka UMP Sumsel 2025 naik Rp 224.696.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp 6,5 persen termasuk di Sumsel.
Namun untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hingga saat ini belum melakukan pengkajian untuk upah minimun provinsi.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis aturan terkait upah minimun provinsi.
Untuk itulah saat ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sementara itu hal yang sama diungkapkan Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, bahwa saat ini masih menunggu teknis aturan terkait upah minimun.
Sedangkan Humas KASBI (Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi pemerintah yang sudah komitmen terkait keputusan MK yang salah satunya mengatur tentang regulasi pengupahan.
"Untuk kenaikan 6,5 persen, kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah. Kita tunggu saja keputusan resmi di SK Kemnaker," katanya .
Meski mengapresiasi keputusan tersebut, pihaknya tetap mendorong dewan pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap melakukan pembahasan upah sektoral 2025.
Jika diestimasikan kenaikan upah 6,5 persen tersebut direalisasikan di Sumsel, maka upah minimum provinsi (UMP) naik Rp 224.696.
Sebab sebelumnya UMP Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874, maka kalau naik 6,5 persen untuk UMP 2025 nanti menjadi Rp 3.681.570.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen maka akan bertambah Rp 239.043,415. Sebab sebelumnya UMK Palembang 2024 Rp 3.677.591 maka menjadi Rp 3.916.634.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.