Pemilihan Walikota Palembang 2024
Gegara Nama Herman, TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Palembang Lakukan Pemungutan Suara Ulang Hari ini
Dikarenakan kekeliruan KPPS terhadap nama Herman, TPS 35 di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Palembang lakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- TPS 35 di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang menjadi satu dari lima TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini, Senin (2/12/2024).
Ternyata, penyebab TPS ini harus melakukan PSU dikarenakan kekeliruan petugas KPPS terhadap nama Herman.
Diketahui, TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Palembang menjadi lokasi pencoblosan untuk 3 RT yakni 48, 59 dan 60.
Dari pantauan di lapangan, terlihat warga ramai mendatangi TPS ini untuk kembali menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024.
Dengan kembali menunjukan undangan, satu persatu warga ini melakukan pencoblosan ulang.
"Cara seperti biasa pak tetap menunjukkan undangan untuk melakukan pencoblosan," ungkap Tesi Karmelita (52) ketua RT 59.
Baca juga: Besok 5 TPS di Palembang Gelar Pemungutan Suara Ulang, Logistik Termasuk Tenda Disiapkan Lagi
Baca juga: Gegara KPPS Lalai, TPS 05 Sidorejo Pagar Alam Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari ini, Dijaga Ketat
Lanjut Tesi, dilakukan pemilihan ulang ini lantaran adanya salah adminitrasi.
"Di mana saat itu ada dua warga yang bernama sama, yakni Herman umur 56 dan ada Herman yang berumur 30, lalu diberikan undang oleh anggota panitia KPPS," ungkapnya.
Namun, salah satu yang bernama Herman berumur 35 ini dahulu pernah menjadi warga Gandus, Palembang.
"Nah Undangan inilah yang diberikan kepada Herman tersebut dan dia pun melakukan pencoblosan. Tetapi Herman yang berumur 56 malah tidak dapat undangan," katanya.
Ketika hendak melakukan pencoblosan, Sambung Tesi, Herman yang berumur 56 melihat bahwa dirinya sudah melakukan pencoblosan, tetapi dia mengaku belum mencoblos.
"Hal inilah membuat dirinya marah melaporkan hal ini kepada ketua TPS, Polda dan Polrestabes, Palembang. Dan akhirinya dilakukan pemungutan suara Ulang," katanya.
Sedangkan, Herman yang berumur 35, ketika dicek kependudukan masih warga Gandus.
"Masih warga Gandus, alamat di KTP juga warga Gandus. Sebenarnya ini bukan permasalahan besar. Harusnya Herman bawa KK saja sudah bisa melakukan pencoblosan " ungkapnya.
Diketahui, PSU 35, Kelurahan 5 Ulu, SU I di TPS 35, RT 48, 59 dan 60. Jumlah mata pilih 573, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU 1, Palembang.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sosok Putri Azizah, Istri Prima Salam, Wakil Walikota Palembang, Miss Grand Indonesia Favorite 2018 |
![]() |
---|
Melihat Persiapan Ratu Dewa Jelang Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, Berangkat Didampingi Istri |
![]() |
---|
KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024 |
![]() |
---|
Tim RDPS Optimis Jika Gugatan Yudha-Bahar Atas Hasil Pilkada Palembang 2024 Bakal Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.