UMP Sumsel 2025

Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Uang - Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri, Jumat (29/11) sore kemarin. 

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Selain itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

 “Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.

Prabowo menegaskan kebijakan menaikkan UMP 2025 ini adalah dalam rangka meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.

"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.

Menurut Prabowo, kesejahteraan buruh adalah hal penting. Karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan. Kebijakan akan diarahkan menuju peningkatan kesejahteraan. Salah satunya program makan bergizi gratis (MBG). 

"Tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan saya menyampaikan bahwa program kami termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan," jelasnya.

"Karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak, kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya kita ingin memberi indeks per anak per ibu hamil itu 10 ribu rupiah per hari," ujar Prabowo.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkap kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 6 sampai dengan 6,5 persen. Menurut Said Iqbal, Prabowo memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha. 

"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata dia, Jumat (29/11).

Adapun Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sempat memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi tahun 2025 bakal mengalami kenaikan. Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. "Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11). 

Baca juga: Ini Prakiraan Besaran UMP Banten 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Cek Daftar UMP Banten 2020-2024

Baca juga: Ini Prakiraan Besaran UMP Sumsel 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Cek Daftar Besaran UMP Sumsel 2020-2024

Formulasi Sesuai Putusan MK

Adapun formulasi upah minimum provinsi (UMP) ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved