UMP Sumsel 2025
Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Lebih Tinggi dari Usulan Menaker
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.(tribun network/fik/dod)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.