UMP Sumsel 2025
Ini Prakiraan Besaran UMP Sumsel 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Cek Daftar Besaran UMP Sumsel 2020-2024
Berikut prakiraan besaran Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan atau UMP Sumsel 2025.
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut prakiraan besaran Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan atau UMP Sumsel 2025.
Diketahui, pemerintah telah umumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri.
Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo dilansir siaran YouTube Kompas TV, Jumat sore.
Prabowo melanjutkan, untuk upah minimun sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
Dari penetapan di atas dapat disimpulkan jumlah besaran UMP Sumsel 2025 jika naik 6,5 persen dihitung dari jumlah upah yang berlaku di tahun sebelumnya.
Untuk mengetahuinya, berikut prediksi besaran UMP Sumatera Selatan (Sumsel) di Tahun 2025.
Di tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan upah yang berlaku sebesar Rp 3.456.874. Jumlah upah tersebut mengalami penambahan Rp 52.696.
Total persentase peningkatan UMP Sumsel sebesar 1,55 persen. Angka tersebut menurun dari tahun 2023 yang berhasil naik sebanyak 8,26 persen.
Dari penetapan UMP 2024, Sumsel termasuk provinsi yang mengalami peningkatan paling sedikit di Sumbagsel.
Lantas, berapa besaran UMP Sumatera Selatan jika naik 6,5 persen?
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMP Sumsel 2024
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.