Pemilihan Walikota Palembang 2024

Daftar 5 TPS di Palembang Gelar PSU Pada 2 Desember 2024, KPU Minta Masyarakat Gunakan Hak Suaranya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin didampingi Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati di KPU Palembang, 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PSU ini bakal digelar pada, Senin 2 Desember 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Palembang Syawaluddin, setelah pihaknya melakukan rapat pleno terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. 

"Ada 5 TPS dari 4 Kecamatan yang akan dilaksanakan PSU, InsyaAllah kita laksanakan itu di tanggal 2 Desember mendatang, mengingat terakhir untuk penghitungan di tingkat PPK itu ditanggal 3 Desember, " kata Syawaluddin didampingi Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati di KPU Palembang, Sabtu (30/11/2024).

Kelima TPS itu yaitu, TPS 35 di Kecamatan Seberang Ulu 1, TPS 15 di Kecamatan Sukarame, Kecamatan Semarang Borang Kelurahan Lebung Gajah di TPS 25 dan TPS 1, serta di Kecamatan Sako di TPS 22.

Pada 5 TPS itu hampir semuanya akan dilakukan PSU, untuk pencoblosan ulang dua surat suara, yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang

Namun, untuk di TPS 25 Kecamatan Semarang Borang, hanya akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel saja, sedangkan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tidak dilakukan kembali. 

"Untuk di TPS 25 Kecamatan Semarang Borang hanya pemungutan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Sumsel saja, karena ada kesalahan disana warga Musi Rawas mencoblos disitu, padahal ia tidak ada surat pindah dan tidak masuk DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), " paparnya. 

Baca juga: 2 TPS di Desa Gajah Mati dan di Simpang Empat OKI Direkomendasikan Gelar PSU, Ditemukan Pelanggaran

Baca juga: PSU di Prabumulih, Respon Bawaslu Sumsel Usai Diancam Dilaporkan Parpol Gegara Suara Berubah

Dijelaskan Syawaluddin, pihaknya telah memanggil KPPS, PPS dan PPK meminta klarifikasi, dan baru pihaknya, dan untuk pelanggaran sehingga dilakukan PSU itu karena beberapa sebab. 

"Yang pertama salah satunya, ada warga yang memang pindah memilih dari salah satu kabupaten Mura), ternyata tidak membawa surat pindah memilih, sehingga tidak sah.Yang kedua, beranggapan masyarakat, contoh ini undangan untuk orang tua, tapi anak yang hadir. Nah ini masalah teknis di KPPS, " paparnya. 

Diterangkan Syawaluddin, dengan adanya PSU ini, maka semua proses pemungutan suara akan diulang kembali sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS

"Kami KPU kota Palembang akan menyiapkan logistik dan administrasi persiapan, untuk pelaksanaan PSU. Tapi sekarang kan PPK lagi dalam proses pelaksanaan penghitungan, makanya kami masih memantau terus. Kami berkoordinasi dengan rekan-rekan PPK, Alhamdulillah buat hari ini mungkin laporan dari 18 kecamatan sebagian untuk rekab suara Pemilihan Gubernur sudah selesai, dan untuk beberapa kecamatan memang untuk penghitungan rekapitulasi Gubernur dan Walikota itu selesai maupun masih berjalan, " tuturnya, seraya laporan PPK yang ada rekap berjalan lancar masih kondusif dan pihaknya memantau serta monitoring terus.

Mengenai petugas KPPS di TPS nanti, Sri Maryati melanjutkan jika petugasnya masih bertugas pada 27 November lalu, dan diharapkan masyarakat bisa kembali menggunakan hak suaranya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved