Pilkada OKI
2 TPS di Desa Gajah Mati dan di Simpang Empat OKI Direkomendasikan Gelar PSU, Ditemukan Pelanggaran
Ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran di 2 TPS yang ada di wilayah perairan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM KAYU AGUNG - Dari jalannya proses pencoblosan suara di 1.249 Tempat Pemungutan Suara yang berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu (27/11/20234) silam.
Ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran di 2 TPS yang ada di wilayah perairan.
Oleh karena itu, Ketua KPU OKI, M Irsan rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU untuk dilaksanakan di 1 TPS Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang dan 1 TPS di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan.
"Setelah kami kaji dari laporan yang diajukan Bawaslu OKI, maka ada 2 TPS akan dilakukan PSU," katanya ketika dikonfirmasi Jum'at (29/11/2024) sore.
Dijelaskan, untuk TPS Desa Kerta Mukti yang akan dilakukan PSU maka hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI saja, tidak berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Pelanggaran di Desa Kerta Mukti yaitu adanya pemilih pindahan. Dimana 2 orang penduduk Palembang dan 1 orang penduduk Kabupaten Ogan Ilir (OI),"
"Terbukti 3 orang pemilih pindahan ini semestinya hanya mendapat surat suara Gubernur. Tetapi oleh KPPS justru diberikan Gubernur dan Bupati," ungkapnya.
Maka dari itu, Irsan menyimpulkan bahwa Desa Kerta Mukti tidak perlu PSU untuk Gubernur, akan tetapi hanya untuk Bupati saja.
"Sedangkan untuk PSU di Desa Gajah Mati, di TPS 1 dilakukan PSU Gubernur dan juga Bupati nya," sambungnya.
Baca juga: Hasil Pilkada OKI 2024 : Tim Pemenangan Djafar Shodiq-Abdiyanto Legowo Dengan Hasil Quick Count
Baca juga: Hasil Pilkada OKI 2024 : Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK Dijadwalkan Selesai 3 Desember
Dikonfirmasi secara terpisah Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan telah merekomendasi PSU di sejumlah TPS pada pelaksanaan pilkada 2024 ini.
"Saat ini, setidaknya ada 2 TPS yang telah direkomendasikan untuk dilakukan PSU," paparnya.
Disebutkan Romi sejumlah alasan melatarbelakangi direkomendasi PSU, diantaranya ada pemilih yang memiliki KTP luar daerah yang mencoblos tanpa adanya surat keterangan pindah memilih.
Selain itu, pihaknya juga mendapati pemilih luar daerah masuk dalam DPTb yang seharusnya hanya memilih satu surat suara Pilgub, tapi mencoblos surat suara pilbup.
"Kita temukan di Air Sugihan itu DPTb yang seharusnya hanya mencoblos satu surat suara, tapi mencoblos juga surat suara bupati,"
"Sedangkan untuk yang di Sungai Menang ada pemilih menggunakan KTP Kayuagung tapi diperbolehkan mencoblos tanpa ada surat pindah memilih sebanyak 3 orang," urainya.
Sosok Muchendi Mahzareki-Supriyanto, Calon Bupati OKI 2024 Klaim Raih Suara Tertinggi |
![]() |
---|
Jelang Pilkada, 17.391 Mata Pilih di OKI Belum punya e-KTP, Ada 15 Aduan Untuk ASN dan Kades |
![]() |
---|
Ingatkan Etika dan Tanggung Jawab Moral, Pj Bupati OKI Imbau ASN Terus Jaga Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran KPPS di OKI, KPU Butuh 8.743 Petugas, Berikut Syarat Lengkap dan Honornya |
![]() |
---|
Jadi Isu Debat Pilkada, Ini Kondisi Infrastruktur Jalan di OKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.